Konflik Laut China Selatan Memanas, Hak Indonesia Atas ZEE Sesuai Hukum 1982
Jum'at, 24 Juli 2020 - 13:38 WIB
loading...
A
A
A
Di tengah kondisi tersebut, Indonesia menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif. Artinya, bebas tidak memihak kubu mana pun dan aktif dalam menjaga kedamaian kawasan.
"Jadi kita tetap menjaga perdamaian dan tidak ada kepentingan untuk memihak negara mana pun. Dah hubungan kita dengan kedua negara tetap baik," jelasnya.
Sambung Jose menambahkan, Indonesia pada prinsipnya akan menjaga situasi di laut China Selatan untuk tetap kondusif. Sebab bila ada konflik terbuka maka akan sangat merugikan bagi Indonesia dan negara sekitar laut tersebut.
Sebelumnya Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menekankan posisi Indonesia di Laut China Selatan sangat jelas dan konsisten. Ditambahkannya bahwa hak Indonesia atas Zona Ekonomi Eksklusif ZEE) di Laut China Selatan juga sangat jelas dan konsisten, dan hal ini sejalan dengan Hukum Laut Internasional 1982. Sikap Indonesia atas ZEE itu juga didukung oleh putusan mahkamah internasional pada tahun 2016.
Indonesia menegaskan semua negara harus berkontribusi untuk memelihara kestabilan dan perdamaian di Laut China Selatan. Indonesia meminta semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menaikkan ketegangan di kawasan Laut China Selatan.
"Jadi kita tetap menjaga perdamaian dan tidak ada kepentingan untuk memihak negara mana pun. Dah hubungan kita dengan kedua negara tetap baik," jelasnya.
Sambung Jose menambahkan, Indonesia pada prinsipnya akan menjaga situasi di laut China Selatan untuk tetap kondusif. Sebab bila ada konflik terbuka maka akan sangat merugikan bagi Indonesia dan negara sekitar laut tersebut.
Sebelumnya Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menekankan posisi Indonesia di Laut China Selatan sangat jelas dan konsisten. Ditambahkannya bahwa hak Indonesia atas Zona Ekonomi Eksklusif ZEE) di Laut China Selatan juga sangat jelas dan konsisten, dan hal ini sejalan dengan Hukum Laut Internasional 1982. Sikap Indonesia atas ZEE itu juga didukung oleh putusan mahkamah internasional pada tahun 2016.
Indonesia menegaskan semua negara harus berkontribusi untuk memelihara kestabilan dan perdamaian di Laut China Selatan. Indonesia meminta semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menaikkan ketegangan di kawasan Laut China Selatan.
(akr)
Lihat Juga :