15 Negara Paling Ramah Pajak di Eropa, No 1 Surganya Bagi Pebisnis

Kamis, 08 Juni 2023 - 11:41 WIB
loading...
A A A
Selain itu, negara tidak memiliki pajak pemotongan atas pembayaran bunga atau royalti. Gibraltar juga tidak mengenakan pajak pertambahan nilai.

5. Liechtenstein

Tarif Pajak Penghasilan Badan: 12,5%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 8%

Perusahaan yang terdaftar di Liechtenstein dikenakan pajak penghasilan badan dengan tarif standar adalah 12,5%. Namun, perusahaan yang terlibat dalam aktivitas tertentu, seperti perusahaan induk, dapat memperoleh manfaat dari pengurangan tarif pajak atau pembebasan pajak.

Pajak perusahaannya tetap tidak berubah sejak 2014. Tarif pajak penghasilan negara itu rendah hanya 8% bagi mereka yang berpenghasilan lebih dari 200.000 franc Swiss (CHF). Pajak lain di Liechtenstein juga tergolong rendah, misalnya negara tersebut memiliki pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 7,7%.

4. Bulgaria

Tarif Pajak Penghasilan Badan: 10%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 10%

Individu di Bulgaria dikenakan pajak penghasilan pribadi tetap sebesar 10% atas penghasilan mereka dari pekerjaan, wirausaha, dan sumber lainnya. Perusahaan yang beroperasi di Bulgaria dikenakan tarif pajak penghasilan perusahaan tetap sebesar 10% atas laba mereka, jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan pajak tetap 25% di Prancis.

Keuntungan modal yang terealisasi dikenai pajak dengan tarif yang sama dengan tarif pajak penghasilan badan dan dividen yang dibayarkan oleh perusahaan Bulgaria kepada individu penduduk dan pemegang saham asing dikenakan tarif pajak tetap sebesar 5%.

Selain itu, tarif PPN standar di negara ini adalah 20%. Namun ada potongan harga sebesar 9% untuk barang dan jasa tertentu, seperti buku, obat-obatan, dan akomodasi hotel.

3. Andorra

Tarif Pajak Penghasilan Badan: 10%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 10%

Andorra mengenakan pajak penghasilan pada warganya pada tahun 2015 karena tekanan yang konsisten dari Uni Eropa. Meski begitu, mereka tetap menjadi salah satu negara paling ramah pajak di Eropa.

Tarif tertinggi pajak penghasilan pribadi 10% berlaku untuk individu dengan penghasilan lebih dari 40.000 euro. Negara tersebut menerapkan tarif pajak penghasilan badan sebesar 10% atas keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan yang beroperasi di negara tersebut.

Tarif rendah ini menjadikan Andorra lokasi yang menarik untuk bisnis. Andorra juga mengenakan pajak 15% atas keuntungan modal, tetapi pajak tersebut bakal menyusut seiring tahun kepemilikan properti. Tidak ada pajak capital gain atas properti yang dimiliki selama lebih dari 13 tahun.

2. Hongaria

Tarif Pajak Penghasilan Badan: 9%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 15%

Hongaria jadi salah satu negara paling ramah pajak di Eropa dengan tarif pajak penghasilan pribadi sebesar 15% dari basis pajak. Tarif pajak penghasilan badan saat ini di Hongaria mencapai 9%.

Namun, negara tersebut telah setuju untuk memperkenalkan tarif pajak minimum global di UE, di mana perusahaan global dengan pendapatan tahunan lebih dari 750 juta euro akan membayar pajak perusahaan sebesar 15%.

Pajak jaminan sosial di Hongaria diturunkan menjadi 13% pada Januari 2022, dari 15,5%. Negara ini juga memiliki salah satu tarif pajak capital gain terendah sebesar 15% untuk pelapor individu.

1. Swiss

Tarif Pajak Penghasilan Badan: 8,5%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 11,5%

Swiss sering dianggap sebagai negara yang ramah pajak dengan tarif pajak perusahaan federal yang rendah sebesar 8,5%. Antar beberapa wilayah di negara itu memiliki pajak yang berbeda.

Mempertimbangkan pajak kewilayahan/komunal dan federal, tarif pajak efektif berkisar dari 12% hingga 22%, bergantung pada lokasi perusahaan. Tarif pajak penghasilan perorangan turun antara 0% hingga 11,5% dan keuntungan modal dikenakan pajak dengan tarif yang sama dengan penghasilan biasa.

Swiss adalah negara yang ramah pajak karena menawarkan insentif pajak kepada perusahaan yang baru didirikan, terutama untuk kegiatan Penelitian & Pengembangan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Ekspor Minyak Venezuela...
Ekspor Minyak Venezuela Melesat jadi 1,25 Juta Barel per Hari, AS hingga Eropa Rebutan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Badai PHK Guncang Inggris...
Badai PHK Guncang Inggris di Tengah Perang AS-Iran, Tembus Rekor Tertinggi 5 Tahun
Eropa Wajibkan Pelabelan...
Eropa Wajibkan Pelabelan Konten yang Dihasilkan AI
Liburan ke Eropa Makin...
Liburan ke Eropa Makin Terjangkau, Ini Destinasi Favorit dan Tips Hemat untuk Pemula
Eks Kepala AL Jerman:...
Eks Kepala AL Jerman: Uni Eropa Bisa 'Berjalan Tanpa Sadar' Menuju Perang Melawan Rusia
Rekomendasi
Australia Tumbangkan...
Australia Tumbangkan Turki 2-0, Socceroos Kirim Ancaman di Piala Dunia 2026
Ayyoub Bouaddi Moncer...
Ayyoub Bouaddi Moncer di Debut Piala Dunia, Gelandang 18 Tahun Maroko Berhasil Redam Brasil
Polisi Sebut Aksi Unjuk...
Polisi Sebut Aksi Unjuk Rasa BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan
Berita Terkini
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved