15 Negara Paling Ramah Pajak di Eropa, No 1 Surganya Bagi Pebisnis

Kamis, 08 Juni 2023 - 11:41 WIB
loading...
15 Negara Paling Ramah Pajak di Eropa, No 1 Surganya Bagi Pebisnis
Ada beberapa negara memiliki beban pajak yang tinggi, sementara yang lain menerapkan rezim pajak yang dianggap lebih menguntungkan atau kompetitif. Berikut ada 15 negara paling ramah pajak di Eropa. Foto/Dok
A A A
BRUSSELS - Tarif dan kebijakan pajak di Eropa sangat bervariasi, dimana ada beberapa negara memiliki beban pajak yang tinggi, sementara yang lain menerapkan rezim pajak yang dianggap lebih menguntungkan atau kompetitif. Berikut ada 15 negara paling ramah pajak di Eropa.



Dalam beberapa tahun terakhir, negara-negara di Uni Eropa terpantau telah mengalami penurunan tarif pajak karena banyak negara mengambil langkah untuk menarik bisnis dan mendorong investasi.



Pada tahun 2021, Uni Eropa (UE) menyatakan dukungan mereka untuk tarif pajak perusahaan minimum global sebesar 15% sebagai bagian dari upaya internasional untuk mengatasi penghindaran pajak oleh organisasi multinasional dan memastikan perpajakan yang adil.

Selain itu, Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) memperkirakan bahwa pajak minimum global akan mampu menghasilkan pendapatan tambahan lebih dari USD220 miliar setiap tahunnya. Angka tersebut naik dari proyeksi sebelumnya sebesar USD150 miliar.

Pada Maret 2023, hampir 140 negara telah menandatangani kesepakatan dan 40 negara siap menerapkan pajak minimum. Sementara untuk daftar 15 negara eropa yang ramah pajak, dalam hal ini istilah 'ramah pajak' tidak secara khusus berarti pajak yang rendah.

Akan tetapi berarti negara-negara ini menawarkan keuntungan finansial dan memiliki lingkungan pajak yang menguntungkan. Tarif pajak yang disebutkan dalam daftar yakni untuk golongan pajak tertinggi, yang berarti bahwa tarif ini berlaku untuk individu atau bisnis dengan tingkat pendapatan tertinggi.

Negara-negara ini diberi peringkat dalam urutan dari paling bawah untuk tarif pajak penghasilan badan pada tahun 2023. Intip daftar lengkap 15 negara paling ramah pajak di Eropa:

15. Malta

Tarif Pajak Penghasilan Badan: 35%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 35%

Malta, sebuah negara pulau kecil di Eropa, memiliki sistem perpajakan yang sering dianggap menarik bagi bisnis dan individu. Tarif pajak penghasilan pribadi di negara ini berkisar dari 0% hingga 35%, tergantung pada tingkat pendapatan.

Selain itu perusahaan di Malta dikenakan tarif pajak standar sebesar 35%. Orang Malta tidak membayar pajak atas barang mewah, warisan, hadiah dan royalti, yang biasanya dikenakan pajak sebesar 10% atau lebih di negara UE lainnya. Karena semua itu, Malta termasuk salah satu negara paling ramah pajak di Eropa.

14. Monako

Tarif Pajak Penghasilan Badan: 25%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 0%

Monako telah lama dianggap sebagai surga pajak karena negara tersebut tidak mengenakan pajak penghasilan pribadi kepada warganya. Negara ini menerapkan pajak penghasilan perusahaan 25% pada sektor usaha yang menghasilkan lebih dari 25% pendapatan mereka di luar Monako.

Sebagai salah satu negara yang ramah pajak dalam daftar, Monako telah menjadi negara tanpa pajak properti dan kekayaan sejak tahun 1870. Selain itu, negara tersebut juga tidak mengenakan pajak warisan atau hadiah atas perpindahan aset antar keluarga.

13. Luksemburg

Tarif Pajak Penghasilan Badan: 24,94%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 42%

Di Luksemburg, tarif pajak penghasilan pribadi berkisar dari 8% hingga 42%, tergantung pada golongan pendapatan yang didapatkan. Penduduk asli harus membayar pajak 42% atas penghasilan yang melebihi 200.004 euro.

Sedangkan untuk sektor bisnis di Luksemburg dengan penghasilan kena pajak lebih rendah dari 175.000 euro dikenakan tarif pajak penghasilan badan sebesar 15%. Sedangkan tarif pajak 17% untuk bisnis dengan penghasilan kena pajak lebih dari 200.001 euro, yang menjadikan tarif pajak penghasilan badan negara secara keseluruhan menjadi 24,94%.

Perusahaan tertentu yang terlibat dalam aktivitas seperti kekayaan intelektual atau dana investasi, dapat memperoleh manfaat dari pengurangan atau pengecualian tarif pajak. Banyak organisasi besar berkantor di Luksemburg, termasuk Amazon.com, Inc. (NASDAQ:AMZN), Microsoft Corporation (NASDAQ:MSFT), dan eBay Inc. (NASDAQ: EBAY ).

12. Slovakia

Tarif Pajak Penghasilan Badan: 21%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 19%-25%

Individu di Slovakia dikenakan pajak penghasilan pribadi atas penghasilan mereka di seluruh dunia. Tarif pajak progresifnya mulai dari 19% hingga 25%, tergantung pada tingkat pendapatan.

Pengurangan dan tunjangan tertentu tersedia untuk mengurangi penghasilan kena pajak. Tarif pajak penghasilan badan standar di Slovakia adalah mencapai 21%. Namun diskon tarif sebesar 15% memungkinkan bisa dirasakan oleh usaha kecil tertentu yang memenuhi kriteria tertentu.

11. Latvia

Tarif Pajak Penghasilan Badan: 20%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 20%-31%

Latvia memiliki sistem pajak progresif. Penghasilan di bawah 20.004 euro dikenakan pajak penghasilan pribadi 20% dan di atas 78.100 euro terkena tarif pajak 31%.

Tarif pajak penghasilan badan standar Latvia adalah 20%. Namun, pengurangan tarif sebesar 0% berlaku untuk keuntungan yang ditahan atau diinvestasikan kembali, asalkan kondisi tertentu terpenuhi.

Di Latvia, layanan tertentu mungkin dibebaskan dari pajak pertambahan nilai, termasuk asuransi kesehatan, pendidikan, dan layanan pendidikan.

10. Republik Ceko

Tarif Pajak Penghasilan Badan: 19%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 15%-23%

Tarif pajak progresif di Republik Ceko, mulai dari 15% hingga 23%, tergantung pada tingkat pendapatan. Pajak penghasilan badan diterapkan untuk semua bisnis dengan tarif 19% dan juga mencakup keuntungan modal dari penjualan saham.

9. Lituania

Tarif Pajak Penghasilan Badan: 15%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 32%

Lituania adalah salah satu negara paling ramah pajak di Eropa, terutama untuk bisnis karena negara tersebut mengenakan pajak perusahaan sebesar 15%. Sementara untuk pajak penghasilan pribadi dikenakan tarif 20% dan diterapkan pada jumlah penghasilan di bawah 101.094 euro dan 32% untuk penghasilan yang melebihi ambang batas tersebut.

Tarif pajak yang lebih rendah pada tingkat pendapatan yang lebih rendah dapat menguntungkan individu. Lituania memiliki sistem pajak yang praktis, mencakup pengajuan pajak online dan solusi digital yang merampingkan proses pajak.

Sistem Deklarasi Elektronik negara tersebut menunjukkan bahwa lebih dari 90% deklarasi pajak diajukan secara elektronik menggunakan sistem tersebut.

8. Georgia

Tarif Pajak Penghasilan Badan: 15%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 20%

Georgia adalah negara yang terletak di wilayah Kaukasus di Eurasia. Mereka menjadi salah satu negara paling ramah pajak di Eropa, terutama bagi pensiunan karena tidak mengenakan pajak jaminan sosial dan pendapatan pensiun.

Tarif tetap pajak penghasilan pribadi Georgia adalah 20% dan juga memiliki tarif pajak perusahaan tetap 15%. Georgia telah menerapkan sistem pajak yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang menarik bagi pebisnis.

Salah satu aspek pentingnya adalah total pajak bisnis dan tingkat iuran, yang relatif rendah dibandingkan banyak negara lain. Menurut Bank Dunia, total pajak bisnis dan tingkat kontribusi di Georgia adalah 9,9% dari laba, yang merupakan level terendah ketiga di dunia.

7. Siprus

Tarif Pajak Penghasilan Badan: 12,5%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 35%

Tarif pajak penghasilan perusahaan di Siprus standarnya adalah 12,5% untuk menjadi salah satu yang terendah di Uni Eropa (UE). Sednagkan tarif pajak penghasilan pribadi untuk negara berkisar dari 0% hingga 35%, tergantung pada pendapatan individu.

Siprus menerapkan pajak pertambahan nilai atas pasokan barang dan jasa. Tarif PPN standar di negara ini adalah 19%. Namun pengurangan tarif sebesar 5% dan 9% berlaku untuk barang dan jasa tertentu, seperti makanan, obat-obatan, dan akomodasi hotel. Selain itu, dividen yang diterima oleh perusahaan induk Siprus dibebaskan dari Kontribusi Pertahanan Khusus (SDC) di Siprus.

6. Gibraltar

Tarif Pajak Penghasilan Badan: 12,5%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 8%-30%

Pada tahun 2021, Gibraltar menaikkan pajak penghasilan badannya dari 10% menjadi 12,5%, meski begitu masih masuk dalam daftar yang terendah di daratan Eropa. Hanya saja perusahaan utilitas dan energi yang dominan membayar tarif lebih tinggi sebesar 20% untuk pajak perusahaan.

Tarif pajak penghasilan pribadi berkisar antara 8% sampai 30%, berdasarkan golongan pendapatan. Ini adalah salah satu negara paling ramah pajak di Eropa karena tidak ada pajak atas dividen yang dibayarkan oleh satu perusahaan ke perusahaan lain di Gibraltar.

Selain itu, negara tidak memiliki pajak pemotongan atas pembayaran bunga atau royalti. Gibraltar juga tidak mengenakan pajak pertambahan nilai.

5. Liechtenstein

Tarif Pajak Penghasilan Badan: 12,5%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 8%

Perusahaan yang terdaftar di Liechtenstein dikenakan pajak penghasilan badan dengan tarif standar adalah 12,5%. Namun, perusahaan yang terlibat dalam aktivitas tertentu, seperti perusahaan induk, dapat memperoleh manfaat dari pengurangan tarif pajak atau pembebasan pajak.

Pajak perusahaannya tetap tidak berubah sejak 2014. Tarif pajak penghasilan negara itu rendah hanya 8% bagi mereka yang berpenghasilan lebih dari 200.000 franc Swiss (CHF). Pajak lain di Liechtenstein juga tergolong rendah, misalnya negara tersebut memiliki pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 7,7%.

4. Bulgaria

Tarif Pajak Penghasilan Badan: 10%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 10%

Individu di Bulgaria dikenakan pajak penghasilan pribadi tetap sebesar 10% atas penghasilan mereka dari pekerjaan, wirausaha, dan sumber lainnya. Perusahaan yang beroperasi di Bulgaria dikenakan tarif pajak penghasilan perusahaan tetap sebesar 10% atas laba mereka, jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan pajak tetap 25% di Prancis.

Keuntungan modal yang terealisasi dikenai pajak dengan tarif yang sama dengan tarif pajak penghasilan badan dan dividen yang dibayarkan oleh perusahaan Bulgaria kepada individu penduduk dan pemegang saham asing dikenakan tarif pajak tetap sebesar 5%.

Selain itu, tarif PPN standar di negara ini adalah 20%. Namun ada potongan harga sebesar 9% untuk barang dan jasa tertentu, seperti buku, obat-obatan, dan akomodasi hotel.

3. Andorra

Tarif Pajak Penghasilan Badan: 10%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 10%

Andorra mengenakan pajak penghasilan pada warganya pada tahun 2015 karena tekanan yang konsisten dari Uni Eropa. Meski begitu, mereka tetap menjadi salah satu negara paling ramah pajak di Eropa.

Tarif tertinggi pajak penghasilan pribadi 10% berlaku untuk individu dengan penghasilan lebih dari 40.000 euro. Negara tersebut menerapkan tarif pajak penghasilan badan sebesar 10% atas keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan yang beroperasi di negara tersebut.

Tarif rendah ini menjadikan Andorra lokasi yang menarik untuk bisnis. Andorra juga mengenakan pajak 15% atas keuntungan modal, tetapi pajak tersebut bakal menyusut seiring tahun kepemilikan properti. Tidak ada pajak capital gain atas properti yang dimiliki selama lebih dari 13 tahun.

2. Hongaria

Tarif Pajak Penghasilan Badan: 9%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 15%

Hongaria jadi salah satu negara paling ramah pajak di Eropa dengan tarif pajak penghasilan pribadi sebesar 15% dari basis pajak. Tarif pajak penghasilan badan saat ini di Hongaria mencapai 9%.

Namun, negara tersebut telah setuju untuk memperkenalkan tarif pajak minimum global di UE, di mana perusahaan global dengan pendapatan tahunan lebih dari 750 juta euro akan membayar pajak perusahaan sebesar 15%.

Pajak jaminan sosial di Hongaria diturunkan menjadi 13% pada Januari 2022, dari 15,5%. Negara ini juga memiliki salah satu tarif pajak capital gain terendah sebesar 15% untuk pelapor individu.

1. Swiss

Tarif Pajak Penghasilan Badan: 8,5%
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi: 11,5%

Swiss sering dianggap sebagai negara yang ramah pajak dengan tarif pajak perusahaan federal yang rendah sebesar 8,5%. Antar beberapa wilayah di negara itu memiliki pajak yang berbeda.

Mempertimbangkan pajak kewilayahan/komunal dan federal, tarif pajak efektif berkisar dari 12% hingga 22%, bergantung pada lokasi perusahaan. Tarif pajak penghasilan perorangan turun antara 0% hingga 11,5% dan keuntungan modal dikenakan pajak dengan tarif yang sama dengan penghasilan biasa.

Swiss adalah negara yang ramah pajak karena menawarkan insentif pajak kepada perusahaan yang baru didirikan, terutama untuk kegiatan Penelitian & Pengembangan.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1779 seconds (0.1#10.140)