Terungkap Biang Kerok Kusutnya Pembayaran Ganti Rugi Nasabah 8 Koperasi Bermasalah

Kamis, 08 Juni 2023 - 15:06 WIB
loading...
Terungkap Biang Kerok Kusutnya Pembayaran Ganti Rugi Nasabah 8 Koperasi Bermasalah
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan, dari total tagihan 8 koperasi bermasalah sebesar Rp26 triliun, saat ini baru terbayarkan sebesar Rp3,4 triliun. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan, dari total tagihan 8 koperasi bermasalah sebesar Rp26 triliun, saat ini baru terbayarkan sebesar Rp3,4 triliun.



Adapun 8 koperasi bermasalah tersebut di antaranya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracisco Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.



Menurut Teten ada beberapa kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaian pembayaran ganti rugi yakni terkendala dalam penjualan aset, masalah kepengurusan koperasi dan proses pidana yang sedang berjalan.

"Jadi penyelesaian 8 kasus koperasi bermasalah ini kalau saya sedikit jelaskan semua anggota sudah menempuh PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), tapi putusan PKPU ini kan kurang berjalan dengan baik karena banyak aset Koperasi ini yang sudah tidak dimiliki oleh koperasi," kata Teten dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Menindaklanjuti hal ini, Menteri Teten mangatakan, pihaknya sudah mengambil langkah-langkah sebagai solusi jangka pendek salah satunya dengan membentuk satuan tugas (satgas). "Sudah dibentuk satgas dan kemudian dilanjutkan tim pendampingan dan pemantauan," ujarnya.

Selain itu, Kemenkopukm juga telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan pidana, pengembalian kerugian dan penjualan aset.

"Kami juga untuk mengantisipasi banyaknya kasus bermasalah kami juga melakukan moratorium perizinan untuk pembukaan kantor-kantor cabang dari koperasi simpan pinjam," ucap Menteri Teten.

Terakhir menurutnya pihaknya akan menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) tentang usaha simpan pinjam koperasi berbasis risiko.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2370 seconds (0.1#10.140)