Penyederhanaan Cukai Ancam Keberlangsungan Industri Hasil Tembakau

Sabtu, 25 Juli 2020 - 08:53 WIB
loading...
Penyederhanaan Cukai...
Foto: dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyederhanakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No77 Tahun 2020. Kebijakan tersebut untuk mengurai masalah prevalensi perokok muda dan sarana untuk reformasi fiskal.

Namun rencana tersebut mendapat tentangan dari sebagian pelaku di Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya yang tergolong pelaku industri kecil dan menengah. Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Surabaya (Gapero) Sulami Bahar mengatakan penyederhanaan tarif cukai akan membuat keberadaan pabrikan kecil dan menengah tergerus.

Hal itu bisa terjadi karena perusahaan rokok kecil di daerah harus membayar cukai sama besarnya dengan yang dibayar perusahaan rokok besar, dari luar negeri pula. Pabrik-pabrik rokok kecil di daerah bisa mati. (Baca:

“Nanti kalau jadi seperti itu, akhirnya harga rokok menjadi sangat melambung dan daya beli konsumen tidak menutupi, akhirnya larinya ke rokok yang murah atau ilegal,” ungkap Sulami. (Baca: WHO Dukung Kebijakan Penyedehanaan Struktur Tarif Cukai Rokok)

Juni lalu, lembaga riset Forum for Socio Economic Studies (Foses) menyatakan jika aturan simplikasi tarif kembali diterapkan berdampak negatif terhadap industri dan tenaga kerja.

Hal ini ditunjukkan dari simulasi penyederhanaan struktur tarif cukai model estimasi simplifikasi dari 10 layer ke 6 layer. Hasilnya, setiap terjadi pengurangan 1 layer dari struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan berpotensi pada turunnya volume produksi rokok SKM sebesar 7%, SKT sebesar 9% dan SPM sebesar 6%.

Ketua tim riset Foses Putra Perdana mengatakan simulasi jika penyederhanaan tarif CHT terus dilanjutkan, berdampak negative pada tenaga kerja dan volume produksi rokok. Artinya, ada indikasi penyederhanaan tarif CHT dari 10 layer menjadi 6 layer berpotensi menurunkan tenaga kerja IHT sebesar 18,4% dan menurunkan volume produksi rokok sebesar 3,6%. (Baca juga: Kemegahan Hagia Sophia Kembali Terpancar dengan Salat Jumat Pertama)

Jika ditelusuri dari implementasi kebijakannya, pihaknya melihat implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) selama periode 2015-2018 selalu memberikan pengaruh negatif terhadap jumlah tenaga kerja di sektor IHT. “PMK yang terbit 2016, 2017 dan 2018 secara berturut-turut terindikasi berkontribusi pada penurunan jumlah tenaga kerja IHT sebesar 7,77%, 4,26% dan 4,88%,” kata Putra.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan memprediksi akan ada penurunan signifikan akibat merosotnya penjualan rokok di tengah pandemi Covid-19. Penerimaan negara dari cukai cenderung tetap, namun penurunan justru terjadi di ranah kemampuan produksi pabrikan rokok.

Hal ini sebagian besar dipengaruhi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah yang menjadi sentra tembakau, terutama di Jawa Timur dan Jawa Tengah. “Pada 2020 ini, estimasi penerimaan negara dari cukai akan sama dengan 2019 atau sekitar Rp165 triliun, sementara penurunan volume produksi dari IHT justru akan turun 13-23%,” tutur Henry. (Baca: Lihat videonya: Usai Memesan Minuman, Seorang Pengunjung Warkop Tiba-tiba Meninggal)

Terlepas dari berbagai tekanan yang dialami pelaku IHT dan pengaruhnya dalam jangka panjang, pemerintah tetap memutuskan untuk kembali melakukan pembahasan soal penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Pande Putu Oka. “Simplifikasi tarif ini memang sudah masuk roadmap. PMK 77/2020 ini baru saja terbit, akan membutuhkan waktu dan diskusi dalam implementasinya karena memiliki dampak ekonomi yang luas,” kata Pande. (Sudarsono)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Industri Kretek Terancam,...
Industri Kretek Terancam, P3M Usulkan Transisi Regulasi Bertahap
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Rekomendasi
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Pulisic Absen, Amerika...
Pulisic Absen, Amerika Serikat Bungkam Australia 2-0 di Piala Dunia 2026
Dukung Penangkapan Roy...
Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik
Berita Terkini
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
Infografis
Ancam Hancurkan Separuh...
Ancam Hancurkan Separuh Dunia, Ini Kekuatan Sebenarnya Senjata Nuklir Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved