Kemenkeu Ralat Pernyataan Kalau CMNP dan Jusuf Hamka Terlibat Kasus BLBI

Senin, 19 Juni 2023 - 16:37 WIB
loading...
Kemenkeu Ralat Pernyataan...
Yustinus Prastowo mengklarifikasi, pernyataan bahwa Jusuf Hamka atau PT CMNP memiliki utang kepada pemerintah melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ), Yustinus Prastowo mengklarifikasi, pernyataan bahwa Jusuf Hamka atau PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) memiliki utang kepada pemerintah melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ).Prastowo menjelaskan, utang pemerintah kepada Jusuf Hamka maupun CMNP tidak ada kaitannya dengan urusan BLBI.

"Kami juga ingin menegaskan sekali lagi, poin bahwa pak Jusuf Hamka, CMNP itu tidak terkait dengan urusan BLBI sebagaimana kami sampaikan 3 entitas yang terkait dengan hak tagih pemerintah itu tidak ada kaitan dengan CMNP dan pak Jusuf Hamka," ujar Yustinus Prastowo dalam video klarifikasi bersama Jusuf Hamka dikutip Senin (19/6/2023).



Pada video klarifikasi tersebut, bahkan Prastowo juga sekaligus berterima kasih kepada Jusuf Hamka atas kampanye pajaknya yang dilakukan selama ini. Meski demikian, Prastowo menegaskan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah utang negara tersebut kepada CMNP.

"Hal itu celar dan mudah-mudahan dipahami. Jadi tidak perlu dipersoalkan dan diperdebatkan lagi sudah kami klarifikasi ke pak Jusuf dan kami sangat menghormati dukungan dan bantuan selama ini ke pemerintah terutama dalam soal kampanye pajak ini luar biasa dari pak Jusuf dan perusahaan. Kami berharap setelah ini kita bisa kembali fokus bekerja dan lebih produktif lagi, tidak ada hal yang perlu dipersoalkan lagi ke publik," kata Prastowo.



"Terima kasih pak Jusuf, kami juga terus ingin berkomitmen menghormati keputusan pengadilan dan kami terus berproses melakukan kajian, review, pendalaman, mudah-mudahan kita terus dapat berkomunikasi bersilaturahmi mencari solusi terbaik, harapannya solusi win-win yang bisa memenangkan semua pihak tentu dengan niat dan itikad baik," sambungnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyoroti kisruh Jusuf Hamka yang menuntut pemerintah untuk membayarkan utangnya kepada CMNP sebesar Rp800 miliar. Salah satu penyebab macetnya pembayaran utang kepada CMNP itu karena CMNP dinilai masih terafiliasi dengan bank Yama, yang mana bank tersebut punya utang ke Negara.

"Perusahaan tersebut (CMNP) masih terafiliasi dengan Bank Yama, jadi berbagai hubungan di antara mereka inilah yang menjadi fokus kami terkait kewajiban negara," kata Sri Mulyani.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1916 seconds (0.1#10.140)