Dugaan Korupsi Antam, Anak Buah Erick Thohir Pastikan Kasus Lama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian BUMN memastikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Aneka Tambang Tbk ( Antam ) merupakan kasus lama. Perkara tersebut terkait dengan pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010- 2022.
Saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Satu di antaranya adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Antam, berinisial ERTS.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, langkah hukum yang dilakukan Kejagung merupakan tindak lanjut dari laporan Kementerian BUMN beberapa waktu lalu. Namun, laporan yang disuguhkan menyasar para petinggi Antam periode sebelumnya.
"Kan ini kita lihat tahun berapa sampai tahun berapa (kejadiannya), bukan sekarang. Jadi ya diproses aja, dari Kementerian BUMN mendukung," ungkap Arya saat ditemui wartawan di Kementerian BUMN, Rabu (21/6/2023).
Pemerintah selaku pemegang saham mayoritas BUMN di sektor pertambangan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejagung. Arya menyebut, langkah ini sejalan dengan program utama Menteri BUMN Erick Thohir berupa "bersih-bersih" BUMN. Karena itu, bila terjadi pelanggaran pidana, maka harus dibersihkan, alias ditangani secara hukum.
"Karena kan, toh kita juga sudah kerja sama dengan teman-teman di Kejaksaan. Jadi kita support apa yang dilakukan di Kejaksaan Agung. Ya kalau memang ada pelanggaran ya harus dibersihkan, program kita juga," katanya.
Saksi lain yang diperiksa Kejagung di antaranya AK selaku Marketing Manager Antam periode 2015-2017 merangkap Refinery Bureau Head periode 2013, Refining Manager periode 2014, dan Finance Bureau Head periode 2016. M selaku Marketing Manager Antam periode 2010-2011.
Lalu, BW selaku Marketing Manager Antam periode 2011-2014 merangkap Refining Manager dan AM Pemurnian Perak periode 2010 dan Business Development and Engineering Manager periode 2011. LDT alias SL selaku Staf Toko Emas Inti Sari.
Kemudian, SA selaku PNS KPU Bea Cukai Bekasi, AF selaku PNS KPU Bea Cukai Purwakarta, dan ERTS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Antam.
Saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Satu di antaranya adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Antam, berinisial ERTS.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, langkah hukum yang dilakukan Kejagung merupakan tindak lanjut dari laporan Kementerian BUMN beberapa waktu lalu. Namun, laporan yang disuguhkan menyasar para petinggi Antam periode sebelumnya.
"Kan ini kita lihat tahun berapa sampai tahun berapa (kejadiannya), bukan sekarang. Jadi ya diproses aja, dari Kementerian BUMN mendukung," ungkap Arya saat ditemui wartawan di Kementerian BUMN, Rabu (21/6/2023).
Pemerintah selaku pemegang saham mayoritas BUMN di sektor pertambangan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejagung. Arya menyebut, langkah ini sejalan dengan program utama Menteri BUMN Erick Thohir berupa "bersih-bersih" BUMN. Karena itu, bila terjadi pelanggaran pidana, maka harus dibersihkan, alias ditangani secara hukum.
"Karena kan, toh kita juga sudah kerja sama dengan teman-teman di Kejaksaan. Jadi kita support apa yang dilakukan di Kejaksaan Agung. Ya kalau memang ada pelanggaran ya harus dibersihkan, program kita juga," katanya.
Saksi lain yang diperiksa Kejagung di antaranya AK selaku Marketing Manager Antam periode 2015-2017 merangkap Refinery Bureau Head periode 2013, Refining Manager periode 2014, dan Finance Bureau Head periode 2016. M selaku Marketing Manager Antam periode 2010-2011.
Lalu, BW selaku Marketing Manager Antam periode 2011-2014 merangkap Refining Manager dan AM Pemurnian Perak periode 2010 dan Business Development and Engineering Manager periode 2011. LDT alias SL selaku Staf Toko Emas Inti Sari.
Kemudian, SA selaku PNS KPU Bea Cukai Bekasi, AF selaku PNS KPU Bea Cukai Purwakarta, dan ERTS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Antam.
(uka)