15 Negara dengan Pajak Penghasilan Tertinggi di Dunia, No 1 Tak Terduga

Jum'at, 23 Juni 2023 - 15:28 WIB
loading...
15 Negara dengan Pajak Penghasilan Tertinggi di Dunia, No 1 Tak Terduga
Perpajakan telah lama menjadi salah satu pilar dalam masyarakat modern, dimana menjadi sumber pendapatan pemerintah. Berikut ini ada 15 negara yang menerapkan pajak penghasilan tinggi bagi warganya. Foto/Dok Ilustrasi Reuters
A A A
JAKARTA - Perpajakan telah lama menjadi salah satu pilar dalam masyarakat modern, dimana menjadi sumber pendapatan pemerintah dalam mendanai pelayanan publik yang penting. Berikut ini ada 15 negara yang menerapkan pajak penghasilan tinggi bagi warganya.



Dari berbagai bentuk pajak, ada pajak penghasilan (pph) yang memainkan peran penting dalam mengatasi ketimpangan pendapatan dan memastikan distribusi kekayaan dengan adil. Pajak-pajak yang dikenakan pada individu dengan pendapatan besar, pada akhirnya dipakai pemerintah untuk mengamankan program kesejahteraan sosial, pembangunan infrastruktur serta pengeluaran publik lainnya.



Pada tahun 2023, tren pelaporan pajak secara digital semakin menjamur, dimana berdampak pada sektor bisnis secara global. Negara-negara seperti Portugal, Rumania dan Italia telah menerapkan langkah-langkah pelaporan digital, sementara yang lainnya seperti Prancis, Spanyol, dan Jerman juga bergerak menuju ke arah yang sama.

Pergeseran yang sedang berlangsung, menyoroti semakin pentingnya digitalisasi dan implikasinya bagi bisnis dan pajak di seluruh dunia. Di sisi lain ada beberapa negara yang memiliki pajak pendapatan tertinggi di dunia, berikut daftarnya.

15. Jerman

Tarif pajak penghasilan tertinggi: 42%

Mulai tahun 2023, tarif pajak tertinggi di Jerman yakni sebesar 42% yang berlaku bagi mereka dengan pendapatan tahunan tembus mencapai USD70.415 atau setara Rp1 miliar (Kurs Rp14.945 per USD). Patokan tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan ambang sebelumnya sebesar USD65.692 pada tahun 2022.

Untuk memberikan keringanan, tunjangan dasar bebas pajak (Grundfreibetrag) juga akan dinaikkan dari USD11.600 pada tahun 2022 menjadi USD12.229 pada tahun 2023. Hanya pendapatan yang melebihi tunjangan pokok yang akan dikenai pajak.

Karena struktur pemungutan pajak yang efisien di negara tersebut, Jerman ditempatkan pada peringkat kedua dalam daftar negara-negara dengan standar hidup tertinggi pada tahun 2023.

14. Prancis

Tarif pajak penghasilan teratas: 45%

Untuk sektor rumah tangga, mereka yang mendapatkan penghasilan hingga USD12.082 tidak dikenakan pajak apa pun atau 0%. Berikutnya untuk pendapatan USD12.082 hingga USD30.804, dikenakan tarif pajak sebesar 11%.

Saat pendapatan meningkat, individu dan rumah tangga yang berpenghasilan di atas USD189.455 harus membayar tarif pajak tertinggi sebesar 45%.

13. China

Tarif pajak penghasilan paling tinggi: 45%

Sistem pajak penghasilan disusun pada level yang berbeda berdasarkan jumlah penghasilan kena pajak yang dikenakan pemotongan kumulatif. Level pertama berlaku untuk pendapatan hingga USD5.210 dan dikenakan tingkat pemotongan sebesar 3%.

Untuk pendapatan mulai dari USD5.210 hingga USD20.800 berada pada level kedua dengan tarif pajak yang lebih tinggi sebesar 10%.

12. Australia

Tarif pajak penghasilan teratas: 45%

Penduduk perorangan Australia harus membayar pajak penghasilan atas pendapatan mereka, baik dari sumber di dalam negeri maupun asing. Namun dengan pengecualian tertentu untuk penduduk sementara dan jenis penghasilan dan keuntungan asing tertentu.

Bagi individu bukan penduduk asli hanya bertanggung jawab atas pajak penghasilan atas pendapatan yang bersumber di Australia, tidak termasuk bunga, royalti, dan dividen, yang umumnya dikenakan pajak pemotongan. Tidak ada pajak tambahan, pajak alternatif, atau pajak penghasilan lain atas pendapatan pribadi di Australia.

11. Islandia

Tarif pajak penghasilan teratas: 46,25%

Di Irlandia, penghasilan pribadi tahunan yang berada di antara USD36.362 dan USD65.857, tarif pajak penghasilan naik menjadi 23,28%. Pajak kota tetap sama di 14,67%. Akibatnya, total tarif pajak untuk kisaran ini menjadi 37,95%.

Oleh karena itu, pendapatan apa pun yang melebihi $65.857 termasuk dalam kelompok pajak pendapatan tertinggi. Di braket ini, tarif pajak penghasilan adalah 31,85%. Tarif pajak kota sebesar 14,67% terus berlaku, menghasilkan tarif pajak total sebesar 46,25%.

10. Spanyol

Tarif pajak penghasilan teratas: 47%

Pada tahun 2022, Pemerintah Spanyol mengusulkan kenaikan tarif pajak untuk “penghasilan”, termasuk dividen, bunga, dan capital gain. Ini bertujuan untuk memperkenalkan tarif 27% baru, bagi mereka dengan penghasilan antara USD224.800 dan USD337.200 dan tarif baru 28% bagi pendapatan yang melebihi ambang batas ini.

Selanjutnya, pembayar pajak yang mendapatkan gaji di bawah USD16.800 (sebelumnya USD15.680) tidak lagi diharuskan untuk mengajukan pengembalian pajak, dan tarif pajak efektif akan dikurangi untuk gaji di bawah USD22.071,75.

9. Portugal

Tarif pajak penghasilan tertinggi: 48%

Untuk keperluan pajak, penduduk Portugal dikenakan tarif pajak penghasilan progresif mulai dari 14,5% hingga 48% pada tahun 2023. Ini berlaku untuk penghasilan mereka yang bersumber dari seluruh dunia.

Sebaliknya, bagi bukan penduduk hanya diwajibkan membayar pajak penghasilan atas penghasilan yang berasal dari sumber Portugis. Ini termasuk bagian dari pendapatan mereka yang dikaitkan dengan kegiatan yang dilakukan di Portugal dan remunerasi yang dibayarkan oleh perusahaan atau bentuk usaha tetap (PE) Portugis.

Pada tahun 2023, bukan penduduk dikenakan tarif pajak penghasilan tetap sebesar 25% atas penghasilan kena pajak mereka, berapapun jumlahnya.

8. Belanda

Tarif pajak penghasilan tertinggi: 49,5%

Sebagai bagian dari Rencana Pajak 2023 yang disetujui di Belanda, Kementerian Keuangan Belanda telah memperkenalkan beberapa perubahan pajak. Khususnya, akan ada pengurangan tarif dasar pajak penghasilan individu dari 37,07% menjadi 36,93% untuk penghasilan hingga USD81.679.

Namun pada level atas tetap atau tidak berubah sebesar 49,5%. Tarif baru ini berlaku bagi individu yang mengikuti iuran jaminan sosial negara.

7. Israel

Tarif pajak penghasilan teratas: 50%

Individu di Israel tunduk pada tarif pajak penghasilan bertahap yang mencapai hingga 47%. Selain itu, pajak tambahan 3% atas penghasilan kena pajak tahunan melebihi USD192.000, dimana tarif pajak penghasilan maksimum bisa mencapai sebesar 50%.

Bukan warga negara dikenakan pajak dengan tarif yang sama dengan penduduk. Pajak tahunan ditentukan dengan disesuaikan secara berkala untuk memperhitungkan inflasi.

6. Belgia

Tarif pajak penghasilan teratas: 50%

Belgia mengenakan pajak penghasilan pada penduduknya, terlepas dari kewarganegaraan mereka, berdasarkan pendapatan mereka yang berasal di seluruh dunia. Di sisi lain Non-residen hanya dikenakan pajak atas penghasilan mereka yang berasal dari sumber-sumber di Belgia.

Perhitungan pajak penghasilan pribadi (PIT) melibatkan penentuan penghasilan kena pajak dan menerapkan tarif pajak progresif ke bagian yang berbeda dari penghasilan tersebut. Untuk tahun pendapatan 2023, tarif pajak federal di Belgia berkisar dari 0% hingga 50%.

5. Swedia

Tarif pajak penghasilan tertinggi: 52,3%

Di Swedia, pendapatan kita dikenai pajak berdasarkan jumlah pendapatan kena pajak yang dibulatkan. Untuk tahun 2023, tidak ada pajak penghasilan nasional untuk penghasilan kena pajak hingga kira-kira USD60.122, tetapi pajak penghasilan kotamadya sebesar 32% tetap berlaku.

Penghasilan kena pajak melebihi jumlah yang disebutkan di atas dikenakan pajak penghasilan nasional 20% dan pajak kota 32%.

Sementara bagi Non-penduduk yang bekerja di Swedia untuk majikan Swedia atau asing dengan bentuk usaha tetap dikenakan pajak dengan tarif tetap sebesar 25%. Non warga yang bekerja untuk majikan non-Swedia tanpa bentuk usaha tetap dikenakan tarif pajak 25%, dengan pengecualian untuk masa tinggal jangka pendek.

4. Austria

Tarif pajak penghasilan terbesar: 55%

Semua individu yang tinggal di Austria harus membayar pajak penghasilan atas penghasilan mereka yang berasal dari seluruh penjuru dunia. Termasuk penghasilan dari perdagangan atau bisnis, profesi, pekerjaan, investasi, dan properti.

3. Denmark

Tarif pajak penghasilan teratas: 55,9%

Perpajakan di Denmark dapat dikategorikan ke dalam kewajiban pajak penuh, kewajiban pajak terbatas, aturan ekspatriat khusus, atau aturan terkait perekrutan tenaga kerja. Penduduk di Denmark memiliki tanggung jawab pajak penuh, yang berarti mereka dikenakan pajak atas pendapatan global mereka kecuali jika mereka dianggap sebagai penduduk pajak negara lain di bawah perjanjian perpajakan ganda (DTT).

2. Jepang

Tarif pajak penghasilan teratas: 55,97%

Di Jepang, penduduk tetap dikenakan pajak atas penghasilan mereka dari seluruh dunia, sementara non-penduduk hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Jepang. Pajak tambahan sebesar 2,1% dikenakan pada pajak pendapatan nasional individu. Pemerintah daerah memungut pajak pendapatan daerah sebesar 10% berdasarkan pendapatan tahun sebelumnya.

Non-penduduk membayar pajak pendapatan nasional tetap sebesar 20,42% atas kompensasi yang bersumber dari Jepang, termasuk pajak tambahan. Jika terdaftar sebagai penduduk, mereka juga dapat dikenakan pajak penduduk setempat sebesar 10%.

1. Finlandia

Tarif pajak penghasilan teratas: 56,95%

Di Finlandia, penduduk dikenakan pajak atas penghasilan mereka yang bersumber dari seluruh dunia, sementara non-penduduk hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari Finlandia. Ada pajak penyiaran publik sebesar 2,5% atas pendapatan yang melebihi USD15.690.

Individu bukan penduduk dikenakan berbagai tarif pajak, termasuk 35% atas pendapatan kerja dan 30% atas dividen, bunga, dan royalti. Ada juga pajak ahli asing memberikan tarif tetap 32% untuk karyawan asing yang memenuhi syarat.

Bagi bukan penduduk dapat memilih antara pajak tetap atau pajak progresif. Artis dan olahragawan menghadapi pajak 15% atas penghasilan mereka. Penghasilan sewa dikenakan pajak dengan tarif 30% atau 34%.

Negara dengan jumlah penduduknya mencapai 5,5 juta ini memiliki rasio pajak penghasilan sebesar 49,2%. Besaran retribusinya mencapai 56,95%. Penghasilan rata-ratanya mencapai USD49.000. Sementara, tingkat marjinal rata-rata Finlandia saat ini 49.2% dan berlaku untuk penghasilan USD91.000.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1202 seconds (0.1#10.140)