Luhut Ungkap Mainan Penjabat di Kebun Sawit, Ada 3,3 Juta Hektare di Kawasan Hutan

Jum'at, 23 Juni 2023 - 20:48 WIB
loading...
Luhut Ungkap Mainan...
Luhut Binsar Pandjaitan yang sekaligus kepala Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Marves, Jumat (23/6/2023). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengungkapkan, terdapat 3,3 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan Indonesia. Hal itu melanggar aturan, pasalnya kawasan hutan tidak boleh digunakan untuk kepentingan perkebunan yang dapat menyebabkan kerusakan ekosistem di dalamnya.



Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang sekaligus kepala Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara mengatakan, bahwa dari 3,3 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang ada di kawasan hutan tersebut melibatkan pejabat yang main belakang terkait perizinan.

"Karena itu pasti pelanggaran dilakukan pejabat juga, bukan hanya si rakyatnya, pengusahanya, tapi juga pejabatnya," kata Menko Luhut dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Marves, Jumat (23/6/2023).



Meski begitu Luhut tidak menjelaskan, terkait siapa pejabat yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Luhut menerangkan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan formula untuk menindak soal pelanggan tersebut.

"Misalnya penalti untuk perusahaan tersebut," katanya.

Kemudian Luhut juga menyebutkan, bahwa 3,3 juta lahan sawit itu bisa juga diputihkan asalkan perusahaan tersebut harus taat hukum yang berlaku. Ditegaskan oleh Luhut, bahwa pemerintah akan tegas terhadap pelanggaran tersebut.

"Ya kita putihkan terpaksa. Tapi dia setelah sama nanti legal maining kita putihkan dia, tapi dia taat hukum, bayar pajak, bayar aturan," katanya.

Adapun pemutihan tersebut dijelaskan dalam Pasal 110 a UU Ciptaker dikatakan. "Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun".

Sementara, Pasal 110 b menyatakan. "Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif".
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Iskandar, CEO...
Profil Iskandar, CEO Indonesia Airlines Kelahiran Aceh
Perusahaan Singapura...
Perusahaan Singapura Bikin Indonesia Airlines, Kemenhub: Belum Kantongi Izin Terbang
Pengangkatan CPNS dan...
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, MenpanRB Sudah Lapor ke Presiden
Penertiban Lahan Sawit...
Penertiban Lahan Sawit Perlu Kebijakan Satu Peta Hutan
Pandu Sjahrir: Danantara...
Pandu Sjahrir: Danantara Akan Fokus Pada Proyek yang Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Perkuat Kualitas SDM...
Perkuat Kualitas SDM di Industri BPR, Perbarindo Gandeng Perguruan Tinggi dan Prodikpi
Catat! Citilink Pindah...
Catat! Citilink Pindah Operasional ke Terminal 1B dan 2F Bandara Soetta Mulai 15 Maret
Pencabutan Sanksi Barat...
Pencabutan Sanksi Barat Jadi Syarat Bikin Hubungan AS-Rusia Harmonis
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Lagi Hari Ini Jadi Rp1.690.000 per Gram
Rekomendasi
Korea Utara Tembakkan...
Korea Utara Tembakkan Beberapa Rudal, Marah dengan Latihan Perang AS-Korsel
Sosok Terduga Pelaku...
Sosok Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Toren Tambora
Bareskrim Ungkap Direktur...
Bareskrim Ungkap Direktur Persiba Balikpapan Berkaitan dengan Bandar Narkoba Hendra Sabarudin
Berita Terkini
THR Pensiunan PNS Kapan...
THR Pensiunan PNS Kapan Cair? Cek Kisaran Tanggal dan Nominalnya
17 menit yang lalu
Resmi Jadi Bank Emas,...
Resmi Jadi Bank Emas, Pegadaian Salurkan PMK Emas ke PT Lotus Lingga Pratama
1 jam yang lalu
PBJT Jasa Kesenian dan...
PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, Berikut Objek Pajak dan Besaran Tarifnya
1 jam yang lalu
Inilah 5 Aplikasi Kripto...
Inilah 5 Aplikasi Kripto Terlengkap di Indonesia
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Terperosok...
Harga Emas Antam Terperosok Rp14.000 per Gram, Berikut Rinciannya
2 jam yang lalu
Vietnam Bakal Bangun...
Vietnam Bakal Bangun Pabrik Mobil Listrik di Indonesia, Rosan: Mereka Sangat Serius
4 jam yang lalu
Infografis
Jet Tempur Siluman F-35...
Jet Tempur Siluman F-35 Lampaui 1 Juta Jam Terbang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved