KPK Temukan Dugaan Ekspor Bodong 5 Juta Ton Ore Nikel ke China, Begini Kata Luhut

Sabtu, 24 Juni 2023 - 13:30 WIB
loading...
KPK Temukan Dugaan Ekspor Bodong 5 Juta Ton Ore Nikel ke China, Begini Kata Luhut
Ada dugaan 5 juta ton nikel mentah diekspor secara ilegal ke China. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal dugaan ekspor atau pengiriman lima juta ton ore nikel ilegal ke China selama lebih dari 2 tahun. Informasi tersebut berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).



Luhut mengakui dirinya belum mengetahui informasi tersebut. Akan tetapi ia menegaskan akan mencari tahu siapa perusahaan yang telah mengekspor ore nikel ilegal ke China.

"Belum tahu saya malah. Ya bagus kalo ketemu, nanti kita cari siapa yang ekspor itu," katanya di Kantor Kemenko Marves, dikutip Sabtu (24/6/2023).

Dia merasa senang bahwa KPK telah menemukan informasi tersebut dan dia berharap pelaku pengekspor bisa dipidana. Pasalnya pemerintah sendiri tengah mendorong adanya produk mentah untuk dimanfaatkan secara maksimal di Indonesia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi adanya dugaan ekspor atau pengiriman 5 juta ton ore nikel ilegal ke China. Dugaan ekspor ilegal ke China tersebut berlangsung selama lebih dari 2 tahun.

"Dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (23/6/2023).

Berdasarkan hasil penelusuran KPK, ekspor bahan mentah tambang ilegal tersebut tercatat dalam situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai China. Dari situ terlihat kode sandi Indonesia yang tercatat di situs resmi bea cukai China.

"(Terlihat dari) partner atau negara asal 112 (Indonesia)," ucap Dian.

Ore nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut diduga berasal dari tambang yang berada di Sulawesi dan Maluku Utara. Dua daerah tersebut merupakan penghasil tambang nikel terbesar di Indonesia.



Ekspor bahan baku tambang tersebut diketahui melanggar perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya, Jokowi telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2019.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1172 seconds (0.1#10.140)