Kresna Life Ditutup OJK, Direksi Ramai-ramai Mengundurkan Diri
Minggu, 25 Juni 2023 - 20:00 WIB
loading...
OJK resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direksi PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) kompak mengundurkan diri dari posisi penting perusahaan. Pilihan ini diambil setelah Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna ( Kresna Life ).
Tiga orang berpamitan dari kursi jabatan, yakni Ingrid Kusumodjojo selaku Komisaris Utama, Michael Steven sebagai Direktur Utama, dan Direktur atas nama Dewi Kartini Laya.
"Perseroan telah menerima pengunduran diri pengurus," ungkap Sekretaris Perusahaan KREN Indera Hidayat dalam Keterbukaan Informasi, dikutip, Minggu (25/6/2023).
Baca Juga: Izin Usaha Asuransi Kresna Life Dicabut, OJK: Tidak Mampu Menutup Defisit Keuangan
Sebagaimana diketahui, OJK telah mencabut izin usaha Kresna Life karena kondisi perusahaan yang memburuk. Lebih jauh, perseroan juga tak pernah memenuhi rencana penyehatan keuangan (RPK) sejak 2022.
Demi mengambil langkah perlindungan konsumen, OJK mengeluarkan surat perintah kepada pemegang saham pengendali (PSP) dan pihak terkait untuk mengganti kerugian yang dialami oleh perusahaan.
"OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.
Tiga orang berpamitan dari kursi jabatan, yakni Ingrid Kusumodjojo selaku Komisaris Utama, Michael Steven sebagai Direktur Utama, dan Direktur atas nama Dewi Kartini Laya.
"Perseroan telah menerima pengunduran diri pengurus," ungkap Sekretaris Perusahaan KREN Indera Hidayat dalam Keterbukaan Informasi, dikutip, Minggu (25/6/2023).
Baca Juga: Izin Usaha Asuransi Kresna Life Dicabut, OJK: Tidak Mampu Menutup Defisit Keuangan
Sebagaimana diketahui, OJK telah mencabut izin usaha Kresna Life karena kondisi perusahaan yang memburuk. Lebih jauh, perseroan juga tak pernah memenuhi rencana penyehatan keuangan (RPK) sejak 2022.
Demi mengambil langkah perlindungan konsumen, OJK mengeluarkan surat perintah kepada pemegang saham pengendali (PSP) dan pihak terkait untuk mengganti kerugian yang dialami oleh perusahaan.
"OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.
Lihat Juga :