Kresna Life Ditutup OJK, Direksi Ramai-ramai Mengundurkan Diri

Minggu, 25 Juni 2023 - 20:00 WIB
loading...
Kresna Life Ditutup...
OJK resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direksi PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) kompak mengundurkan diri dari posisi penting perusahaan. Pilihan ini diambil setelah Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna ( Kresna Life ).

Tiga orang berpamitan dari kursi jabatan, yakni Ingrid Kusumodjojo selaku Komisaris Utama, Michael Steven sebagai Direktur Utama, dan Direktur atas nama Dewi Kartini Laya.

"Perseroan telah menerima pengunduran diri pengurus," ungkap Sekretaris Perusahaan KREN Indera Hidayat dalam Keterbukaan Informasi, dikutip, Minggu (25/6/2023).

Baca Juga: Izin Usaha Asuransi Kresna Life Dicabut, OJK: Tidak Mampu Menutup Defisit Keuangan

Sebagaimana diketahui, OJK telah mencabut izin usaha Kresna Life karena kondisi perusahaan yang memburuk. Lebih jauh, perseroan juga tak pernah memenuhi rencana penyehatan keuangan (RPK) sejak 2022.

Demi mengambil langkah perlindungan konsumen, OJK mengeluarkan surat perintah kepada pemegang saham pengendali (PSP) dan pihak terkait untuk mengganti kerugian yang dialami oleh perusahaan.

"OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.

Adapun perintah tertulis OJK ditujukan kepada PT Duta Makmur Sejahtera (DMS) selaku pengendali Kresna Life, selanjutnya pemegang saham individu, Direksi, serta Komisaris untuk bertanggung jawab dalam mengganti kerugian yang dialami oleh Kresna Life.

Baca Juga: OJK Sebut Transaksi Bursa Karbon Bakal Meluncur dalam Waktu Dekat

Sebagaimana diketahui, Direktur Utama KREN Michael Steven yang mengundurkan diri merupakan pemegang saham Kresna Life. Pihak Michael, DMS, dan jajaran Direksi Kresna Life diberikan waktu selama tiga bulan untuk memenuhi pertanggungjawabannya. Ancaman sanksi pidana akan diberlakukan terhadap pihak-pihak yang mengabaikan perintah tersebut.

"Apabila dalam waktu tiga bulan para pihak yang telah diberikan perintah tertulis dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis, maka OJK akan melakukan tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Ogi.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Investasi Rp1.500 Triliun...
Investasi Rp1.500 Triliun Gagal Masuk Indonesia, Ini Biang Keroknya
Kejar Investasi Rp13.000...
Kejar Investasi Rp13.000 Triliun, Pemerintah Gencarkan Kemudahan Izin Usaha lewat OSS
Izin Tambang Freeport...
Izin Tambang Freeport Diperpanjang hingga 2061, Porsi Saham RI Naik Jadi 63%
68 Perusahaan Dijatuhi...
68 Perusahaan Dijatuhi Sanksi Imbas Banjir Sumatera, 28 Izin Usaha Dicabut
Izin Tambang Emas Martabe...
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Ini Penjelasan Bahlil
Prabowo Bentuk Satgas...
Prabowo Bentuk Satgas Khusus Sederhanakan Regulasi dan Perizinan
Pemkot Jakut Segel 2...
Pemkot Jakut Segel 2 Lapangan Padel karena Tak Kantongi Dokumen PBG
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
Rekomendasi
AS dan Iran Berdamai,...
AS dan Iran Berdamai, Wapres Amerika Berbalik Kecam Israel
BMW Mengkonfirmasi M3...
BMW Mengkonfirmasi M3 Generasi Berikutnya Tidak Akan Gunakan PHEV
Militer AS Telah Cabut...
Militer AS Telah Cabut Blokade Iran atas Perintah Trump
Berita Terkini
Akuisisi Aster Jadi...
Akuisisi Aster Jadi Titik Balik Chandra Asri Group, Diversifikasi Bisnis Mulai Dongkrak Kinerja
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Menghadapi Tekanan Ekonomi,...
Menghadapi Tekanan Ekonomi, Agen Asuransi Jiwa Terus Tingkatkan Kapasitas lewat MDRT Day 2026
7 BUMN Kolaborasi Gelar...
7 BUMN Kolaborasi Gelar Blue Impact, Lestarikan Terumbu Karang dan Berdayakan Masyarakat Pesisir
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Infografis
Operasi Pembongkaran...
Operasi Pembongkaran 30,16 Km Pagar Laut Tangerang Resmi Ditutup
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved