Arcandra Tahar Ungkap Bisnis Energi RI Tak Transparan

Kamis, 08 September 2016 - 17:46 WIB
Arcandra Tahar Ungkap Bisnis Energi RI Tak Transparan
Arcandra Tahar Ungkap Bisnis Energi RI Tak Transparan
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, selama ini Indonesia belum memiliki bisnis proses yang transparan di segala sektor termasuk di sektor energi. Dia menerangkan transparansi menjadi salah satu hal yang paling penting untuk mewujudkan bisnis yang jujur dan jelas arahnya.

Pria asal Padang Sumatera Barat ini pun menambahkan, saking tidak transparannya bisnis proses di Indonesia, akibat yang terjadi yakni interaksi manusia dalam proses bisnis tersebut terlalu banyak.

"Apa akibatnya? Human interaction terlalu banyak kalau bisnis proses kita tidak transparan. Kalau terlalu banyak, pasti nanti ada proses-proses kebijakan yang harus dilalui, yang berakibat cost of doing business menjadi tinggi," kata dia dalam diskusi publik Projo bertajuk 'Membangun Kedaulatan Energi', di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Dalam hal ini, Arcandra menjelaskan siapapun yang memasukkan dokumen bisnis, dia akan mengetahui berjalan kemana dokumen bisnisnya. Kemudian kapan berjalannya proyek dalam bisnis ini.

"Bagi dunia bisnis ini sangat penting. Karena mereka bisa langsung merencanakan ke depannya ini mau ngapain lagi. Tapi kalau proses bisnisnya tidak menentu, dimasukkan hari ini, entah selesainya kapan. Ya bagaimana mau bersaing? Jangankan dengan Singapura, dengan negara di belahan dunia ketiga pun tidak bisa," sambungnya.

Maka lanjut dia bisnis proses ini harus dibenahi dari awal yang nantinya menghasilkan interaksi di lapangan, prosesnya menjadi tidak terlalu panjang.

"Nantinya saya bermimpi, human interaction itu dalam bidang izin perizinan, bisa diminimize. Pelaku bisnis bisa tahu persis kapan dokumen akan keluar. Rantai bisnis yang panjang ini harus kita buang," tutup dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0137 seconds (0.1#10.140)