Soal Ekspor 5 Juta Ton Bijih Nikel Bodong ke China, Anggota DPR: Segera Lacak Perusahaan Mana!

Selasa, 27 Juni 2023 - 15:39 WIB
loading...
Soal Ekspor 5 Juta Ton Bijih Nikel Bodong ke China, Anggota DPR: Segera Lacak Perusahaan Mana!
Pemerintah didesak tindak lanjuti ekspor nikel ilegal ke China. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR , Mulyanto, mendesak pemerintah segera mengambil langkah tegas terkait adanya ekspor bijih nikel ilegal sebanyak 5 juta ton ke China. Menurutnya, pemerintah harus tegas menindak semua pihak yang terlibat dalam ekspor nikel ilegal senilai Rp14,5 triliun tersebut yang berlangsung sejak tahun 2020.



Mulyanto menambahkan, bila perlu pemerintah melakukan evaluasi semua tim pengawasan ekspor. Secara aturan harusnya ekspor ilegal sangat tidak mungkin terjadi karena banyak pihak yang melakukan pengawasan seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Namun dalam praktiknya aturan tersebut masih dapat diakal-akali sehingga ekspor ilegal nikel masih terjadi.

"Ini kan perlu dievaluasi secara sungguh-sungguh. KPK dapat mendalami kinerja para pengawas ekspor ini. Jangan-jangan ada main atau pembiaran antara petugas dan eksportir ilegal. Selain itu pemerintah harusnya segera melacak dari pelabuhan mana dan perusahaan apa yang melakukan tindak ekspor ilegal tersebut dan segera memidanakannya," jelas Mulyanto, Selasa (27/6/2023).

Mulyanto minta kasus ini harus dituntaskan secara transparan. Pemerintah tidak boleh membiarkan pengusutan kasus ini berlarut-larut.

"Negara banyak dirugikan dengan ekspor nikel ilegal ini," jelasnya.

Di satu sisi, hilirisasi nikel dinilai masih setengah hati dengan mengekspor nikel setengah jadi berupa nickel pig iron (NPI) dan Feronikel dengan kandungan nikel yang rendah sehingga tidak menghasilkan penerimaan negara yang memadai. Program hilirisasi nikel ini padat insentif, baik bebas pajak pertambahan nilai, PPh badan maupun bea ekspor.

"Di sisi lain, kita dirugikan dengan ekspor ilegal dan gugatan Uni Eropa di WTO. Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula," sindir Mulyanto.

Seperti diketahui Jokowi telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2019. Harga bijih nikel untuk smelter dalam negeri ditetapkan hampir setengah dari harga internasional.



Dari data bea cukai China dilaporkan bahwa pada tahun 2020 ditemukan impor bijih nikel China dari Indonesia mencapai angka 3,4 miliar kilogram dengan nilai USD193 juta. Kemudian pada tahun 2021, China kembali mengimpor 839 juta kilogram ore nikel dari Indonesia dengan nilai USD48 juta. Sedangkan pada tahun 2022 sebesar 1 miliar kilogram ore nikel.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2107 seconds (0.1#10.140)