KKP Luncurkan Strategi Pemanenan Perikanan Tuna Tropis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indonesia tercatat sebagai salah satu produsen tuna terbesar di dunia. Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia atau KKP telah meluncurkan Strategi Pemanfaatan Perikanan Tuna Tropis (Indonesia Tropical Tuna Harvest Strategy) untuk ketiga wilayah pada perayaan World Ocean Day 2023.
Perairan kepulauan Indonesia yang meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 713, 714, dan 715 dikenal akan sumber daya tuna yang melimpah, seperti cakalang (Katsuwonus pelamis), madidihang (Thunnus albacares), dan tuna mata besar (Thunnus obesus). Ketiga spesies ini dikategorikan sebagai spesies yang beruaya (berpindah) jauh (highly migratory species).
Prof. Ir. Budy Wiryawan, MSc pada orasi ilmiahnya tanggal 24 Juni 2023 di Institut Pertanian Bogor menyatakan, “Pada penyusunan Harvest Strategy, operating model merupakan domain peneliti sedangkan pengambilan keputusan untuk pengendalian aktivitas penangkapan dan jumlah penangkapan merupakan kewenangan pengelola perikanan.
"Tumpang tindih antara pengelolaan kawasan konservasi dan pemanfaatan perikanan memiliki potensi konflik dengan keberadaan kawasan konservasi, sehingga diperlukan sinergi menjaga siklus hidup dan rantai makanan serta sumberdaya ikan sehingga kelestarian ikan akan terjaga," terangnya.
"Pemahaman yang utuh terhadap faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan yang mempengaruhi kesejahteraan para pelaku usaha perikanan, pembuat kebijakan dan pengelola dapat mengembangkan strategi efektif untuk kesejahteraan jangka panjang komunitas nelayan, serta konservasi ekosistem dan sumber daya ikan,” sambungnya.
Dirjen Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Agus Suherman pada lain kesempatan mengungkapkan, rekomendasi dari Strategi Pemanfaatan Tuna di Perairan Kepulauan Indonesia ini akan menjadi referensi bagi implementasi Peraturan Pemerintah No. 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota yang akan diterapkan, terutama pada perikanan tuna.
"Strategi Pemanfaatan (Harvest Strategy) merupakan langkah penting dalam proses pengembangan, pengujian dan implementasi strategi pemanfaatan ikan tuna sirip kuning, cakalang dan tuna mata besar di perairan kepulauan Indonesia,” tambah Agus.
Peluncuran Strategi Pemanfaatan Perikanan Tuna Tropis di Perairan Kepulauan Indonesia disahkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Sakti Wahyu Trenggono di Batam, Kepulauan Riau, pada 8 Juni 2023. “Lahirnya dokumen strategi pemanfaatan ini mewujudkan kedaulatan sekaligus komitmen Indonesia dalam mengelola dan menjamin keberlanjutan ikan tuna," jelas Menteri Sakti.
Dalam implementasi nya pengembangan dan implementasi Strategi Pemanfaatan Perikanan Tuna Tropis di Perairan Kepulauan Indonesia merupakan aksi prioritas dari Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang dan Tongkol (RPP-TCT) untuk spesies tuna dan tuna neritik.
Kebijakan RPP-TCT tersebut telah terlebih dahulu ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 107/KEPMENKP/2015 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 121/KEPMEN-KP/2021.
Menurut United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS (1982), yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-undang No.17/1985, spesies yang beruaya jauh dikelola berdasarkan kerja sama internasional atau regional. Dalam hal ini adalah tuna Regional Fisheries Management Organization (tRFMO).
Berdasarkan hasil studi penandaan tuna besar yang dilakukan oleh The Pacific Community pada 2009-2010, terdapat indikasi bahwa sebagian besar tuna ini tertangkap kembali di perairan kepulauan Indonesia.
Hal ini menunjukkan terjadinya pertukaran stok dengan WPP lainnya dan dengan Western and Central Pacific Ocean yang lebih luas. Pada 2018, proses penyusunan tersebut menghasilkan Kerangka Kerja Strategi Pemanfaatan Tuna di Perairan Kepulauan Indonesia.
Selanjutnya, dokumen strategi pemanfaatan yang komprehensif telah diselesaikan pada tahun 2023. Desain strategi pemanfaatan untuk perikanan ini dibuat berdasarkan pemantauan dan pemodelan pemanfaatan sumber daya tuna cakalang, madidihang, dan tuna mata besar, dengan menggunakan pendekatan strategi pemanfaatan empiris.
Sementara itu, perairan kepulauan merupakan wilayah kedaulatan Indonesia. Namun sebagaimana mandat dari United Nation on Fish Stock Agreement 1995 bahwa pengelolaan highly migratory species di wilayah jurisdiksi nasional dilakukan berdasarkan azas kompatibilitas dengan yang diadopsi di laut lepas.
Oleh maka itu, Indonesia memiliki komitmen kuat untuk mengelola sumber daya tuna di perairan kepulauan Indonesia secara berkelanjutan dan konsisten dengan langkah-langkah pengelolaan yang diambil oleh tRFMO, seperti penerapan strategi pemanfaatan.
Penyusunan strategi pemanfaatan tuna tropis di perairan kepulauan Indonesia telah dimulai sejak 2014, diprakarsai oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia bekerja sama dengan pemerintah daerah, industri, dan pakar, termasuk dukungan dari Pusat Penelitian Perikanan-Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): the Pacific Community Western and Central Pacific Fisheries Commission (SPC-WCPFC); Commonwealth Scientific and Industrial Research Organization (CSIRO Australia).
Selain itu, penyusunan strategi pemanfaatan ini juga tidak lepas dari dukungan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN); Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI); dan Yayasan IPLNF Indonesia (YII) yang tergabung dalam program Indonesia Tuna Consortium.
“Harvest Strategy dalam perikanan tuna menguatkan komitmen pemerintah dan pemangku kepentingan tuna dalam menyeimbangkan pengelolaan sumber daya berkelanjutan dengan pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat pesisir,” tambah Thilma Komaling, Strategic Lead Program Konsorsium Tuna Indonesia.
Perairan kepulauan Indonesia yang meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 713, 714, dan 715 dikenal akan sumber daya tuna yang melimpah, seperti cakalang (Katsuwonus pelamis), madidihang (Thunnus albacares), dan tuna mata besar (Thunnus obesus). Ketiga spesies ini dikategorikan sebagai spesies yang beruaya (berpindah) jauh (highly migratory species).
Prof. Ir. Budy Wiryawan, MSc pada orasi ilmiahnya tanggal 24 Juni 2023 di Institut Pertanian Bogor menyatakan, “Pada penyusunan Harvest Strategy, operating model merupakan domain peneliti sedangkan pengambilan keputusan untuk pengendalian aktivitas penangkapan dan jumlah penangkapan merupakan kewenangan pengelola perikanan.
"Tumpang tindih antara pengelolaan kawasan konservasi dan pemanfaatan perikanan memiliki potensi konflik dengan keberadaan kawasan konservasi, sehingga diperlukan sinergi menjaga siklus hidup dan rantai makanan serta sumberdaya ikan sehingga kelestarian ikan akan terjaga," terangnya.
"Pemahaman yang utuh terhadap faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan yang mempengaruhi kesejahteraan para pelaku usaha perikanan, pembuat kebijakan dan pengelola dapat mengembangkan strategi efektif untuk kesejahteraan jangka panjang komunitas nelayan, serta konservasi ekosistem dan sumber daya ikan,” sambungnya.
Dirjen Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Agus Suherman pada lain kesempatan mengungkapkan, rekomendasi dari Strategi Pemanfaatan Tuna di Perairan Kepulauan Indonesia ini akan menjadi referensi bagi implementasi Peraturan Pemerintah No. 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota yang akan diterapkan, terutama pada perikanan tuna.
"Strategi Pemanfaatan (Harvest Strategy) merupakan langkah penting dalam proses pengembangan, pengujian dan implementasi strategi pemanfaatan ikan tuna sirip kuning, cakalang dan tuna mata besar di perairan kepulauan Indonesia,” tambah Agus.
Peluncuran Strategi Pemanfaatan Perikanan Tuna Tropis di Perairan Kepulauan Indonesia disahkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Sakti Wahyu Trenggono di Batam, Kepulauan Riau, pada 8 Juni 2023. “Lahirnya dokumen strategi pemanfaatan ini mewujudkan kedaulatan sekaligus komitmen Indonesia dalam mengelola dan menjamin keberlanjutan ikan tuna," jelas Menteri Sakti.
Dalam implementasi nya pengembangan dan implementasi Strategi Pemanfaatan Perikanan Tuna Tropis di Perairan Kepulauan Indonesia merupakan aksi prioritas dari Rencana Pengelolaan Perikanan Tuna, Cakalang dan Tongkol (RPP-TCT) untuk spesies tuna dan tuna neritik.
Kebijakan RPP-TCT tersebut telah terlebih dahulu ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 107/KEPMENKP/2015 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 121/KEPMEN-KP/2021.
Menurut United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS (1982), yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-undang No.17/1985, spesies yang beruaya jauh dikelola berdasarkan kerja sama internasional atau regional. Dalam hal ini adalah tuna Regional Fisheries Management Organization (tRFMO).
Berdasarkan hasil studi penandaan tuna besar yang dilakukan oleh The Pacific Community pada 2009-2010, terdapat indikasi bahwa sebagian besar tuna ini tertangkap kembali di perairan kepulauan Indonesia.
Hal ini menunjukkan terjadinya pertukaran stok dengan WPP lainnya dan dengan Western and Central Pacific Ocean yang lebih luas. Pada 2018, proses penyusunan tersebut menghasilkan Kerangka Kerja Strategi Pemanfaatan Tuna di Perairan Kepulauan Indonesia.
Selanjutnya, dokumen strategi pemanfaatan yang komprehensif telah diselesaikan pada tahun 2023. Desain strategi pemanfaatan untuk perikanan ini dibuat berdasarkan pemantauan dan pemodelan pemanfaatan sumber daya tuna cakalang, madidihang, dan tuna mata besar, dengan menggunakan pendekatan strategi pemanfaatan empiris.
Sementara itu, perairan kepulauan merupakan wilayah kedaulatan Indonesia. Namun sebagaimana mandat dari United Nation on Fish Stock Agreement 1995 bahwa pengelolaan highly migratory species di wilayah jurisdiksi nasional dilakukan berdasarkan azas kompatibilitas dengan yang diadopsi di laut lepas.
Oleh maka itu, Indonesia memiliki komitmen kuat untuk mengelola sumber daya tuna di perairan kepulauan Indonesia secara berkelanjutan dan konsisten dengan langkah-langkah pengelolaan yang diambil oleh tRFMO, seperti penerapan strategi pemanfaatan.
Penyusunan strategi pemanfaatan tuna tropis di perairan kepulauan Indonesia telah dimulai sejak 2014, diprakarsai oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia bekerja sama dengan pemerintah daerah, industri, dan pakar, termasuk dukungan dari Pusat Penelitian Perikanan-Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): the Pacific Community Western and Central Pacific Fisheries Commission (SPC-WCPFC); Commonwealth Scientific and Industrial Research Organization (CSIRO Australia).
Selain itu, penyusunan strategi pemanfaatan ini juga tidak lepas dari dukungan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN); Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI); dan Yayasan IPLNF Indonesia (YII) yang tergabung dalam program Indonesia Tuna Consortium.
“Harvest Strategy dalam perikanan tuna menguatkan komitmen pemerintah dan pemangku kepentingan tuna dalam menyeimbangkan pengelolaan sumber daya berkelanjutan dengan pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat pesisir,” tambah Thilma Komaling, Strategic Lead Program Konsorsium Tuna Indonesia.
(akr)