Bidik Pajak Influencer, Ekonom: Nilai Endorsement Capai Ratusan Juta

Selasa, 11 Juli 2023 - 09:01 WIB
loading...
Bidik Pajak Influencer,...
Ekonom menyebut, pajak natura untuk endorsement ini harusnya juga bisa menjadi pintu bagi penerimaan pajak lainnya seperti PPh influencer yang menurut dia nilainya cukup besar. Foto/Ilustrasi Gerd Altmann / Pixabay
A A A
JAKARTA - Menanggapi rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas barang endorsement atau promosi yang diterima oleh para artis, public figure, dan juga selebgram. Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda mengatakan, bahwa sebenarnya potensi pajak natura dari endorsement ini tidak terlalu signifikan.

"Potensi pajak natura ini kan sebenarnya tidak signifikan, terlebih bagi barang-barang endorsement yang saya rasa kecil sekali nilainya," ungkap Nailul kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Endorsement dari Influencer Kena Pajak Natura, Ike Julies Tiati: Ini Bentuk Keadilan

Per 1 Juli 2023, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati resmi mengenakan PPh atas barang endorsement atau promosi oleh para artis, public figure, dan juga selebgram. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023 tentang pajak natura atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor.

Nailul mengatakan, bahwa penerimaan pajak natura ini bisa tetap dikejar untuk menambah penerimaan negara. "Tapi jika mau dikejar juga tidak masalah karena bisa merupakan sumber penerimaan baru untuk memperluas basis pajak kita," ucap Nailul.

Baca Juga: Wahai Influencer, Selebgram, dan Artis! Pahami Pajak Natura: Dapat Barang, Keluar Duit

Dia menyebut, pajak natura untuk endorsement ini harusnya juga bisa menjadi pintu bagi penerimaan pajak lainnya seperti PPh influencer yang menurut dia nilainya cukup besar. "Ada influencer yang nilai endorsementnya ratusan juta, itu harus bisa digali lebih," tandas Nailul.

Adapun pasal 3 ayat (1) PMK tersebut menyebut bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh. Kemudian di pasal 3 ayat (3), disebutkan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar Wajib Pajak (WP).

Untuk memberikan gambaran dan kisaran penghitungan penerapan pajak natura untuk endorsement ini, pemerintah memberikan gambaran kasus melalui PMK tersebut.

Contoh Kasus I:

Nona JA seorang bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media. Atas jasanya tersebut, pada bulan Desember 2023, Nona JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dart PT JZ.

Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik diketahui sebesar Rp10.000.000 (Rp10 juta). Dalam hal ini, Nona JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp10.000.000.

Contoh Kasus II:

PT JB memberikan jasa pembasmian hama kepada PT JY. Atas jasanya ini, pada Agustus 2023 PT JB menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama dart PT JY. Harga pokok penjualan seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama tersebut diketahui sebesar Rp50.000.000 (Rp50 juta).

Dalam hal ini, PTJB menerima penghasilan dalam bentuk natura pada Agustus 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp50.000.000.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Kekasih Sarwendah Jadi...
Kekasih Sarwendah Jadi Sorotan, Giorgio Antonio Diduga Kenakan Jam Tangan Palsu Audemars Piguet
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Rekomendasi
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Malam Ini Roy Suryo...
Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Besok Dilimpahkan ke Jaksa
3 Alasan PM Inggris...
3 Alasan PM Inggris Starmer Akan Mundur, Popularitasnya Terus Menurun
Berita Terkini
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Infografis
Artis dan Influencer...
Artis dan Influencer Wajib Tahu 4 Fakta Tentang Pajak Kenikmatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved