Bidik Pajak Influencer, Ekonom: Nilai Endorsement Capai Ratusan Juta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menanggapi rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas barang endorsement atau promosi yang diterima oleh para artis, public figure, dan juga selebgram. Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda mengatakan, bahwa sebenarnya potensi pajak natura dari endorsement ini tidak terlalu signifikan.
"Potensi pajak natura ini kan sebenarnya tidak signifikan, terlebih bagi barang-barang endorsement yang saya rasa kecil sekali nilainya," ungkap Nailul kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Per 1 Juli 2023, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati resmi mengenakan PPh atas barang endorsement atau promosi oleh para artis, public figure, dan juga selebgram. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023 tentang pajak natura atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor.
Nailul mengatakan, bahwa penerimaan pajak natura ini bisa tetap dikejar untuk menambah penerimaan negara. "Tapi jika mau dikejar juga tidak masalah karena bisa merupakan sumber penerimaan baru untuk memperluas basis pajak kita," ucap Nailul.
Dia menyebut, pajak natura untuk endorsement ini harusnya juga bisa menjadi pintu bagi penerimaan pajak lainnya seperti PPh influencer yang menurut dia nilainya cukup besar. "Ada influencer yang nilai endorsementnya ratusan juta, itu harus bisa digali lebih," tandas Nailul.
Adapun pasal 3 ayat (1) PMK tersebut menyebut bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh. Kemudian di pasal 3 ayat (3), disebutkan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar Wajib Pajak (WP).
Untuk memberikan gambaran dan kisaran penghitungan penerapan pajak natura untuk endorsement ini, pemerintah memberikan gambaran kasus melalui PMK tersebut.
Contoh Kasus I:
Nona JA seorang bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media. Atas jasanya tersebut, pada bulan Desember 2023, Nona JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dart PT JZ.
Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik diketahui sebesar Rp10.000.000 (Rp10 juta). Dalam hal ini, Nona JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp10.000.000.
Contoh Kasus II:
PT JB memberikan jasa pembasmian hama kepada PT JY. Atas jasanya ini, pada Agustus 2023 PT JB menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama dart PT JY. Harga pokok penjualan seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama tersebut diketahui sebesar Rp50.000.000 (Rp50 juta).
Dalam hal ini, PTJB menerima penghasilan dalam bentuk natura pada Agustus 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp50.000.000.
"Potensi pajak natura ini kan sebenarnya tidak signifikan, terlebih bagi barang-barang endorsement yang saya rasa kecil sekali nilainya," ungkap Nailul kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Per 1 Juli 2023, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati resmi mengenakan PPh atas barang endorsement atau promosi oleh para artis, public figure, dan juga selebgram. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023 tentang pajak natura atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor.
Nailul mengatakan, bahwa penerimaan pajak natura ini bisa tetap dikejar untuk menambah penerimaan negara. "Tapi jika mau dikejar juga tidak masalah karena bisa merupakan sumber penerimaan baru untuk memperluas basis pajak kita," ucap Nailul.
Dia menyebut, pajak natura untuk endorsement ini harusnya juga bisa menjadi pintu bagi penerimaan pajak lainnya seperti PPh influencer yang menurut dia nilainya cukup besar. "Ada influencer yang nilai endorsementnya ratusan juta, itu harus bisa digali lebih," tandas Nailul.
Adapun pasal 3 ayat (1) PMK tersebut menyebut bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh. Kemudian di pasal 3 ayat (3), disebutkan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar Wajib Pajak (WP).
Untuk memberikan gambaran dan kisaran penghitungan penerapan pajak natura untuk endorsement ini, pemerintah memberikan gambaran kasus melalui PMK tersebut.
Contoh Kasus I:
Nona JA seorang bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media. Atas jasanya tersebut, pada bulan Desember 2023, Nona JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dart PT JZ.
Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik diketahui sebesar Rp10.000.000 (Rp10 juta). Dalam hal ini, Nona JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp10.000.000.
Contoh Kasus II:
PT JB memberikan jasa pembasmian hama kepada PT JY. Atas jasanya ini, pada Agustus 2023 PT JB menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama dart PT JY. Harga pokok penjualan seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama tersebut diketahui sebesar Rp50.000.000 (Rp50 juta).
Dalam hal ini, PTJB menerima penghasilan dalam bentuk natura pada Agustus 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp50.000.000.
(akr)