Reshuffle Kabinet, Intip Besaran Gaji Menteri dan Wamen Pilihan Jokowi

Senin, 17 Juli 2023 - 16:40 WIB
loading...
A A A
Dalam Pasal 1 ayat (1), dijelaskan bahwa ketua dan anggota Wantimpres mendapat dua hak keuangan, yakni gaji dan tunjangan. Terkait tunjangan sebagaimana yang dimaksud adalah tunjangan kehormatan, tunjangan kesehatan, tunjangan pengganti pensiun, tunjangan perumahan, dan tunjangan sebagai ketua bagi anggota yang ditetapkan sebagai ketua Wantimpres.



Total tunjangan yang diterima setiap Anggota Watimpres yakni sebesar Rp11,5 juta per bulan. Tunjangan ini meliputi tunjangan kehormatan sebesar Rp3,3 juta. Kemudian ada tunjangan kesehatan sebesar Rp2,2 juta, tunjangan perumahan sebesar Rp5 juta, dan tunjangan pengganti pensiun sebesar Rp1 juta.

Sehingga apabila ditotal, anggota Wantimpres akan mendapatkan Rp17,5 juta. Bagi anggota yang ditunjuk sebagai ketua Wantimpres, akan mendapatkan tunjangan sebagai ketua sebesar Rp1 juta.

Selain gaji dan tunjangan tadi, ketua dan anggota Wantimpres diberikan fasilitas lain untuk pelaksanaan tugasnya. Fasilitas pelaksana lain tersebut antara lain biaya perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri dan kendaraan dinas yang besar dan jenisnya ditetapkan oleh menteri Sekretaris Negara.

Kemudian, pajak penghasilan atas pemberian gaji dan tunjangan bagi ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ditanggung oleh Pemerintah. Adapun pemberian gaji dan tunjangan serta fasilitas lain tersebut, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada anggaran Sekretaris Negara.
(nng)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1415 seconds (0.1#10.140)