Pak Jokowi! Energi Terbarukan Nunggu Perpres Biar Nggak Lelet

Selasa, 28 Juli 2020 - 13:45 WIB
loading...
Pak Jokowi! Energi Terbarukan Nunggu Perpres Biar Nggak Lelet
ESDM menunggu terbitnya Perpres EBT dari Presiden Jokowi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, F.X. Sutijastoto menyampaikan urgensi penerbitan segera Peraturan Presiden (Perpres) soal energi baru terbarukan (EBT) biar pengembangannya bergerak cepat. Pasalnya, sejak adanya kebijakan harga selama ini hanya mengandalkan peraturan menteri (Permen) sehingga tidak lincah bergerak.

Menurut dia, jika hanya mengandalkan Permen saja, maka kontrak-kontrak EBT akan sangat terbatas, seperti yang terjadi saat ini. Oleh karena itu, untuk membangun level dan harga EBT diperlukan terbitnya Perpres.

"Ini sangat urgent dalam membangun supaya EBT kompetitif, ini mengingat bahwa potensi EBT cukup besar sekitar 440 MW namun baru terimplementasi 10,4 persen itu capaian pada Mei 2020 atau hanya 2,4 persen," ujar Sutijastoto dalam video conference, Selasa (28/7/2020).



Dia menambahkan, realisasi baruan EBT saat ini baru mencapai 9,15 persen dari target 23 persen pada tahun 2025. Karena masih ada gap yang cukup tinggi, Perpres sangat dibutuhkan untuk mengejar ketertinggalan tersebut.

"Perpres ini sangat urgent karena pasar EBT di Indonesia masih skala kecil sehingga belum masuk skala keekonomiannya sebagai contoh PLTS. PLTS kita itu pabrikan-pabrikan kita itu baru solar panel dan solar panel kapasitas kecil-kecil. 40 MW, 50 MW, paling besar 100 MW," kata dia.

"Ini yang menyebabkan kemudian pabrikan solar panel bahan bakunya solar cell masih impor, impornya ketengan, pengolahan kecil-kecil akibatnya harganya masih cukup tinggi," sambungnya.

Selain itu, dengan hadirnya Perpres, pengembangan EBT dapat menciptakan nilai-nilai ekonomi baru yaitu sebagai energi bersih, menciptakan investasi nasional dan daerah, pengembangan PLTA dan PLTMA di daerah daerah, menciptakan industri EBT dalam blnegeri dan daerah. Perpres juga dapat mendorong munculnya pengusaha-pengusaha EBT dalam negeri dan meningkatkan ketahanan energi serta ekonomi nasional.

"Karena apa? banyak sumber-sumber dari energi baru terbarukan ada di dalam negeri sehinggab ini diharapkan ini mampu mendorong kita keluar dari. kebijakan defisit neraca perdagangan," ucapnya.

Baca Juga: Draft Perpres Energi Baru Terbarukan Tinggal Diteken Jokowi

Sutijastoto menyebut, Perpres terkait harga EBT juga bisa memberikan net benefit yang positif, seperti energi bersih, harga listrik terjangkau, pertumbuhan industri dan ekonomi dalam negeri akibat listrik terjangkau disamping industri EBT, serta keamanan energi karena harga EBT keekonomiannya wajar dan menciptakan nilai tambah.

"Pengembangan EBT juga memerlukan dukungan dari berbagai kalangan. Sebagai contoh, PLTA harus ada kerjasama dengan daerah kemudian pusat dan kementerian terkait. Kalau kita lihat pungutan air dari pusat sampai pusat cukup besar, bahkan sampai Rp250 per kWh," tuturnya.

Meskipun secara teknologi harganya cukup kompetitif, tetap saja jika tidak ada Perpres, EBT akan tetap mengalami kesulitan dalam hal perizinan masalah lahan dan lainnya menimbulkan competitiveness dari bisnis EBT.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1501 seconds (0.1#10.140)