Gegara Edisi Khusus LGBT, Perusahaan Jam Tangan Swatch Gugat Malaysia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Produsen jam tangan asal Swiss, Swatch mengatakan bahwa mereka telah memulai proses hukum terhadap Pemerintah Malaysia karena telah menyita jam tangan edisi khusus LGBTQ dari toko-tokonya.
Langkah tersebut diambil setelah pihak berwenang menyita 172 jam tangan dari koleksi Pride berwarna pelangi yang dijual di pusat-pusat perbelanjaan di seluruh Malaysia.
Swatch menuntut ganti rugi dan pengembalian jam tangan tersebut, senilai USD14.000. Aktivitas homoseksual adalah ilegal di Malaysia di bawah hukum sekuler dan agama. Hal itu dapat dihukum dengan hukuman penjara atau hukuman fisik.
Melansir BBC, Swatch mengajukan gugatan bulan lalu ke Pengadilan Tinggi, Kuala Lumpur. Pihak berwenang Malaysia mengatakan bahwa jam tangan tersebut disita pada bulan Mei oleh unit penegakan hukum kementerian dalam negeri karena menampilkan elemen LGBT.
Namun, Swatch mengatakan dalam gugatannya bahwa jam tangan tersebut sama sekali tidak dapat menyebabkan gangguan terhadap ketertiban umum atau moralitas atau pelanggaran hukum.
Perusahaan tersebut mengatakan reputasi perdagangan telah dirusak oleh penyitaan tersebut, dan menambahkan bahwa angka bisnis dan perdagangannya juga mengalami penurunan setelah penyitaan untuk beberapa waktu.
Dalam kampanye promosi untuk jam tangan bertema Pride, Swatch menggambarkan tema jam tangan tersebut bermakna membangkitkan semangat.
Perusahaan ini menyebut bendera Pride sebagai simbol kemanusiaan yang mewakili semua jenis kelamin dan semua ras. Dalam gugatannya, Swatch mengatakan bahwa jam tangan tersebut tidak mempromosikan aktivitas seksual apa pun, melainkan hanya ekspresi yang menyenangkan dan menggembirakan tentang perdamaian dan cinta.
Gugatan tersebut menyebutkan kementerian dalam negeri dan Pemerintah Malaysia sebagai tergugat. Menteri Dalam Negeri Saifuddin Nasution Ismail belum memberikan komentar secara terbuka mengenai masalah ini.
Langkah tersebut diambil setelah pihak berwenang menyita 172 jam tangan dari koleksi Pride berwarna pelangi yang dijual di pusat-pusat perbelanjaan di seluruh Malaysia.
Swatch menuntut ganti rugi dan pengembalian jam tangan tersebut, senilai USD14.000. Aktivitas homoseksual adalah ilegal di Malaysia di bawah hukum sekuler dan agama. Hal itu dapat dihukum dengan hukuman penjara atau hukuman fisik.
Melansir BBC, Swatch mengajukan gugatan bulan lalu ke Pengadilan Tinggi, Kuala Lumpur. Pihak berwenang Malaysia mengatakan bahwa jam tangan tersebut disita pada bulan Mei oleh unit penegakan hukum kementerian dalam negeri karena menampilkan elemen LGBT.
Namun, Swatch mengatakan dalam gugatannya bahwa jam tangan tersebut sama sekali tidak dapat menyebabkan gangguan terhadap ketertiban umum atau moralitas atau pelanggaran hukum.
Perusahaan tersebut mengatakan reputasi perdagangan telah dirusak oleh penyitaan tersebut, dan menambahkan bahwa angka bisnis dan perdagangannya juga mengalami penurunan setelah penyitaan untuk beberapa waktu.
Dalam kampanye promosi untuk jam tangan bertema Pride, Swatch menggambarkan tema jam tangan tersebut bermakna membangkitkan semangat.
Perusahaan ini menyebut bendera Pride sebagai simbol kemanusiaan yang mewakili semua jenis kelamin dan semua ras. Dalam gugatannya, Swatch mengatakan bahwa jam tangan tersebut tidak mempromosikan aktivitas seksual apa pun, melainkan hanya ekspresi yang menyenangkan dan menggembirakan tentang perdamaian dan cinta.
Gugatan tersebut menyebutkan kementerian dalam negeri dan Pemerintah Malaysia sebagai tergugat. Menteri Dalam Negeri Saifuddin Nasution Ismail belum memberikan komentar secara terbuka mengenai masalah ini.
(nng)