Respons Rencana Hapus Kredit Macet UMKM, Asprindo: Perlu Didampingi Agar Bisa Bangkit
Minggu, 23 Juli 2023 - 11:48 WIB
loading...
A
A
A
Pemerintah pun saat ini masih menyelesaikan ketentuan perpajakan terkait UMKM dan ketentuan lainnya. Adapun, terdapat berbagai syarat penghapusbukuan kredit UMKM. Menurut Airlangga, piutang macet itu harus restrukturisasi terlebih dahulu, kemudian setelah penagihan optimal restrukturisasi tetap tidak tertagih, maka bisa dihapus bukukan dan hapus tagih.
Sementara itu, menurutnya penghapus bukuan akan menjadi kerugian perbankan. Khusus bagi himpunan bank milik negara (Himbara) atau bank BUMN, penghapus bukuan kredit UMKM bukan menjadi kerugian keuangan negara, tetapi kerugian yang dapat dihapus bukukan dan diatur secara perundang-undangan.
Sejalan dengan rencana tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM menyiapkan skema restrukturisasi kredit bagi UMKM sebelum bergulirnya payung hukum.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan skema restrukturisasi yang telah disipakan dalam jangka pendek bagi UMKM yakni penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu atau tenor pinjaman, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, serta penambahan fasilitas kredit pembiayaan.
“Selain itu juga, konversi kredit pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara,” ujarnya.
Menurut Teten, Himbara juga telah mendukung kebijakan penghapusan piutang macet UMKM. Namun, Himbara membutuhkan kepastian hukum untuk melaksanakan penghapus tagihan piutang macet UMKM.
Sementara itu, menurutnya penghapus bukuan akan menjadi kerugian perbankan. Khusus bagi himpunan bank milik negara (Himbara) atau bank BUMN, penghapus bukuan kredit UMKM bukan menjadi kerugian keuangan negara, tetapi kerugian yang dapat dihapus bukukan dan diatur secara perundang-undangan.
Sejalan dengan rencana tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM menyiapkan skema restrukturisasi kredit bagi UMKM sebelum bergulirnya payung hukum.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan skema restrukturisasi yang telah disipakan dalam jangka pendek bagi UMKM yakni penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu atau tenor pinjaman, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, serta penambahan fasilitas kredit pembiayaan.
“Selain itu juga, konversi kredit pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara,” ujarnya.
Menurut Teten, Himbara juga telah mendukung kebijakan penghapusan piutang macet UMKM. Namun, Himbara membutuhkan kepastian hukum untuk melaksanakan penghapus tagihan piutang macet UMKM.
(akr)
Lihat Juga :