Langgar Aturan Laporan Keuangan, Krakatau Steel Kena Denda BEI
Selasa, 25 Juli 2023 - 18:32 WIB
loading...
PT Krakatau Steel Tbk kena denda BEI terkait laporan keuangan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia ( BEI ) melayangkan peringatan tertulis ketiga sekaligus denda sebesar Rp150 juta kepada PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) terkait laporan keuangan kuartal I-2023. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyoroti soal komparasi laporan keuangan tiga bulan pertama KRAS yang memakai perbandingan tahun buku 2022 yang belum diaudit.
Baca juga: Dana Penerbitan Surat Utang di BEI Tembus Rp73,5 Triliun
"Sehingga informasi komparatif yang disajikan pada laporan keuangan triwulan I 2023 menggunakan saldo laporan keuangan tahunan 2022 (unaudited)," kata Nyoman kepada wartawan pasar modal, Selasa (25/7/2023).
Berdasarkan Peraturan Bapepam No. VIII.G.7 Tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan No. 16, diatur bahwa Laporan tengah tahun (interim disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Sementara mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.14 tahun 2022 diatur bahwa laporan keuangan tahunan wajib diaudit oleh akuntan publik.
Baca juga: Dana Penerbitan Surat Utang di BEI Tembus Rp73,5 Triliun
"Sehingga informasi komparatif yang disajikan pada laporan keuangan triwulan I 2023 menggunakan saldo laporan keuangan tahunan 2022 (unaudited)," kata Nyoman kepada wartawan pasar modal, Selasa (25/7/2023).
Berdasarkan Peraturan Bapepam No. VIII.G.7 Tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan No. 16, diatur bahwa Laporan tengah tahun (interim disajikan secara perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Sementara mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.14 tahun 2022 diatur bahwa laporan keuangan tahunan wajib diaudit oleh akuntan publik.
Lihat Juga :