Awas! Penipuan Mencatut Bea Cukai Masih Marak, Sepanjang 2023 Ada 284 Laporan

Rabu, 26 Juli 2023 - 11:41 WIB
loading...
Awas! Penipuan Mencatut...
Bea Cukai menjadi salah satu lembaga pemerintah yang namanya kerap dicatut dalam modus penipuan. Hal ini berkaitan dengan tugas dan fungsi instansi tersebut dalam pengawasan impor barang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bea Cukai menjadi salah satu lembaga pemerintah yang namanya kerap dicatut dalam modus penipuan . Hal ini berkaitan dengan tugas dan fungsi instansi tersebut dalam pengawasan impor barang .

Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Selamatkan Kerugian Negara Rp1,07 Miliar

Penipuan mengatasnamakan Bea Cukai pertama kali diidentifikasi trennya oleh contact center Bravo Bea Cukai di tahun 2018. Di bulan Juni 2023, terdapat 284 laporan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Rp49 Triliun Beda dengan TPPU Emas Rp189 Triliun

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, angka itu diperoleh dari data pengaduan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dari seluruh saluran layanan informasi yang tersedia di Contact Center Bravo Bea Cukai, media sosial BeacukaiRI, dan kantor vertikal Bea Cukai.

"Dari laporan kasus penipuan tersebut, diketahui bahwa tidak seluruhnya merupakan kasus penipuan yang sudah menimbulkan kerugian material pada korbannya. Ada beberapa yang masih merupakan indikasi penipuan dan belum menimbulkan kerugian material," terang Encep di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

"Atas fakta tersebut, kasus penipuan yang dilaporkan kami kategorikan menjadi dua, yaitu penipuan material, yang ditandai dengan sudah terjadinya kerugian material, dan penipuan nonmaterial, yang ditandai dengan belum terjadinya kerugian material," sambungnya.

Penipuan material di bulan Juni 2023 masih mendominasi dengan jumlah 151 laporan dan total kerugian yang dialami sebesar Rp282,1 juta ditambah USD100. Meskipun jumlah penipuan non material lebih kecil (133 laporan), tetapi potensi kerugian yang berhasil digagalkan jauh lebih besar dari kerugian yaitu sebesar Rp347,5 juta ditambah USD350.

Encep menyebutkan, beragam modus pun menghiasi tindak penipuan ini. Modus yang biasa digunakan dan angkanya masih tinggi di bulan Juni lalu, ialah online shop fiktif dengan 1.136 laporan.

"Penipuan ini menyasar pembeli barang secara daring, baik pembelian dari luar negeri maupun dalam negeri. Dengan modus ini, pelaku akan mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan menghubungi penerima barang untuk meminta transfer sejumlah uang. Ancaman dan gertakan, seperti barang akan ditahan Bea Cukai atau hukuman penjara, kerap digunakan dalam modus ini untuk menyudutkan korbannya," ungkapnya.

Modus lainnya ialah romansa dan diplomatik yang juga melibatkan pengiriman barang. Ada pula, penipuan modus pencucian uang dengan dalih pembawaan uang tunai atau pengiriman hadiah uang tunai dalam jumlah besar, tetapi orang atau barang yang dikirim ditahan petugas Bea Cukai. Juga, penipuan modus lelang palsu dengan barang sitaan bea cukai yang dijual dengan harga miring.

"Terbaru, kami menemukan modus penipuan dalam pengisian electronic customs declaration (e-CD), yang merupakan bentuk digital pemberitahuan pabean untuk penumpang dan awak sarana pengangkut yang datang dari luar negeri," bebernya.

"Sebenarnya, pengisian e-CD ini tidak dipungut biaya dan hanya dilakukan melalui tautan ecd.beacukai.go.id. Namun saat ini, marak beredar website e-CD palsu di kalangan WNI di luar negeri. Kami harap masyarakat tidak mudah terpengaruh dan selalu mengkonfirmasi indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai ke saluran resmi, seperti Bravo Bea Cukai 1500225 atau akun-akun media sosial Bea Cukai," terang Encep.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Rekomendasi
Beasiswa Keolahragaan...
Beasiswa Keolahragaan LPDP-Kemenpora 2026 Kembali Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Berita Terkini
Pegadaian Gelar Khitanan...
Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026, Langkah Riil Peduli Sesama Berbasis ESG
IHSG Siang Anjlok 1,29%...
IHSG Siang Anjlok 1,29% ke 6.037, Sektor Keuangan dan Energi Jadi Pemberat
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved