Jokowi Kasih Tugas Khusus, Badan Karantina Bakal Perketat Pos di Pelabuhan hingga Bandara

Rabu, 26 Juli 2023 - 12:14 WIB
loading...
Jokowi Kasih Tugas Khusus,...
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia (Barantin) terbit yang menjadikan Badan Karantina tidak lagi berada di bawah Kementan, namun bertanggung jawab langsung dengan Presiden. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia (Barantin). Hal itu menjadikan Badan Karantina tidak lagi berada di bawah Kementerian Pertanian (Kementan), namun bertanggung jawab langsung dengan Presiden.



Kepala Badan Karantina Indonesia, Bambang mengatakan, dengan kehadiran regulasi tersebut akan memperketat lalulintas hewan dan tumbuhan baik yang masuk maupun yang keluar. Tujuan utama dari adanya regulasi tersebut dijelaskan Bambang mencakup dua hal, pertama menjaga ketahanan pangan dan mengakseleras i ekspor pertanian dan perikanan .

Ketahanan pangan tersebut dilakukan dengan upaya menjaga komoditas yang masuk agar bersih dari virus maupun bakteri yang berpotensi menimbulkan pandemi. Akselerasi ekspor akan dicapai karena seluruh sertifikat ekspor dan impor, baik tumbuhan dan hewan maupun perikanan akan dikoordinasikan langsung oleh satu instansi, Badan Karantina Indonesia.

"Dulu lebih berfokus pada organisme pengganggu tumbuhan dan HPHK untuk hewan sekarang ini ruang lingkupnya menjadi lebih luas. Jadi termasuk bagaimana menjamin keamanan pangan kita bicarakan pangan itu ada potensi-potensi cemaran biologis cemaran kimiawi, cemaran fisik kemudian bahaya bahaya radioaktif dan seterusnya," saat konferensi pers di Kantornya, Rabu (26/7/2023).

Lebih lanjut Bambang menjelaskan selama ini wilayah kerja Badan Karantina cukup terbatas di 601 wilayah. Sedangkan wilayah kerja itu belum banyak tersebar di Bandara Internasional maupun Pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

"Nanti akan dikembangkan lebih contohnya misalnya bandara yang ditetapkan oleh perhubungan itu 300-an kita baru jaga sekitar 100 lebih. Pelabuhan rakyat belum kita jaga selama ini kita serahkan sama Pemda dan otoritas veteriner," lanjut Bambang.



Menurutnya keterbatasan pengawasan lalulintas hewan yang masuk disebabkan oleh terbatasnya anggaran dan Sumber Daya Manusia yang ahli di bidangnya. Sehingga dengan lahirnya Perpres ini diharapkan mampu memperkuat fungsi Karantina pertanian untuk menjaga ketahanan pangan dan mengakselerasi ekspor pertanian.

"Manfaatnya akan sangat besar sekali, jadi kepercayaan berbagai negara terhadap Indonesia juga menjadi lebih kuat, kemudian karantina tidak hanya semata melaksanakan tugas pokok fungsi karantina tapi kita juga punya tugas memberikan karpet merah pada dunia usaha yang lebih baik, formulasi ini yang kita bangun, kelancaran untuk dunia usaha akan lebih cepat," pungkas Bambang.

Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Badan Karantina Indonesia sehingga, Badan Karantina Hewan & Tumbuhan yang ada di Kementerian Pertanian, Badan Karantina Ikan di Kementerian Kelautan Perikanan, serta Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan resmi dilebur.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembentukan satu badan karantina lebih bagus agar mengurangi kebocoran.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1481 seconds (0.1#10.140)