Jokowi Kasih Tugas Khusus, Badan Karantina Bakal Perketat Pos di Pelabuhan hingga Bandara
Rabu, 26 Juli 2023 - 12:14 WIB
loading...
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia (Barantin) terbit yang menjadikan Badan Karantina tidak lagi berada di bawah Kementan, namun bertanggung jawab langsung dengan Presiden. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia (Barantin). Hal itu menjadikan Badan Karantina tidak lagi berada di bawah Kementerian Pertanian (Kementan), namun bertanggung jawab langsung dengan Presiden.
Baca Juga: 90% Ekspor Pertanian Rp640 Triliun di Tangan Sawit, Mentan Yasin Limpo Bilang Begini
Kepala Badan Karantina Indonesia, Bambang mengatakan, dengan kehadiran regulasi tersebut akan memperketat lalulintas hewan dan tumbuhan baik yang masuk maupun yang keluar. Tujuan utama dari adanya regulasi tersebut dijelaskan Bambang mencakup dua hal, pertama menjaga ketahanan pangan dan mengakseleras i ekspor pertanian dan perikanan .
Ketahanan pangan tersebut dilakukan dengan upaya menjaga komoditas yang masuk agar bersih dari virus maupun bakteri yang berpotensi menimbulkan pandemi. Akselerasi ekspor akan dicapai karena seluruh sertifikat ekspor dan impor, baik tumbuhan dan hewan maupun perikanan akan dikoordinasikan langsung oleh satu instansi, Badan Karantina Indonesia.
"Dulu lebih berfokus pada organisme pengganggu tumbuhan dan HPHK untuk hewan sekarang ini ruang lingkupnya menjadi lebih luas. Jadi termasuk bagaimana menjamin keamanan pangan kita bicarakan pangan itu ada potensi-potensi cemaran biologis cemaran kimiawi, cemaran fisik kemudian bahaya bahaya radioaktif dan seterusnya," saat konferensi pers di Kantornya, Rabu (26/7/2023).
Lebih lanjut Bambang menjelaskan selama ini wilayah kerja Badan Karantina cukup terbatas di 601 wilayah. Sedangkan wilayah kerja itu belum banyak tersebar di Bandara Internasional maupun Pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
"Nanti akan dikembangkan lebih contohnya misalnya bandara yang ditetapkan oleh perhubungan itu 300-an kita baru jaga sekitar 100 lebih. Pelabuhan rakyat belum kita jaga selama ini kita serahkan sama Pemda dan otoritas veteriner," lanjut Bambang.
Baca Juga: 90% Ekspor Pertanian Rp640 Triliun di Tangan Sawit, Mentan Yasin Limpo Bilang Begini
Kepala Badan Karantina Indonesia, Bambang mengatakan, dengan kehadiran regulasi tersebut akan memperketat lalulintas hewan dan tumbuhan baik yang masuk maupun yang keluar. Tujuan utama dari adanya regulasi tersebut dijelaskan Bambang mencakup dua hal, pertama menjaga ketahanan pangan dan mengakseleras i ekspor pertanian dan perikanan .
Ketahanan pangan tersebut dilakukan dengan upaya menjaga komoditas yang masuk agar bersih dari virus maupun bakteri yang berpotensi menimbulkan pandemi. Akselerasi ekspor akan dicapai karena seluruh sertifikat ekspor dan impor, baik tumbuhan dan hewan maupun perikanan akan dikoordinasikan langsung oleh satu instansi, Badan Karantina Indonesia.
"Dulu lebih berfokus pada organisme pengganggu tumbuhan dan HPHK untuk hewan sekarang ini ruang lingkupnya menjadi lebih luas. Jadi termasuk bagaimana menjamin keamanan pangan kita bicarakan pangan itu ada potensi-potensi cemaran biologis cemaran kimiawi, cemaran fisik kemudian bahaya bahaya radioaktif dan seterusnya," saat konferensi pers di Kantornya, Rabu (26/7/2023).
Lebih lanjut Bambang menjelaskan selama ini wilayah kerja Badan Karantina cukup terbatas di 601 wilayah. Sedangkan wilayah kerja itu belum banyak tersebar di Bandara Internasional maupun Pelabuhan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
"Nanti akan dikembangkan lebih contohnya misalnya bandara yang ditetapkan oleh perhubungan itu 300-an kita baru jaga sekitar 100 lebih. Pelabuhan rakyat belum kita jaga selama ini kita serahkan sama Pemda dan otoritas veteriner," lanjut Bambang.
Lihat Juga :