Jokowi Kasih Tugas Khusus, Badan Karantina Bakal Perketat Pos di Pelabuhan hingga Bandara
Rabu, 26 Juli 2023 - 12:14 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Mentan Singgung Badan Karantina yang Dinilai Menambah Prosedur
Menurutnya keterbatasan pengawasan lalulintas hewan yang masuk disebabkan oleh terbatasnya anggaran dan Sumber Daya Manusia yang ahli di bidangnya. Sehingga dengan lahirnya Perpres ini diharapkan mampu memperkuat fungsi Karantina pertanian untuk menjaga ketahanan pangan dan mengakselerasi ekspor pertanian.
"Manfaatnya akan sangat besar sekali, jadi kepercayaan berbagai negara terhadap Indonesia juga menjadi lebih kuat, kemudian karantina tidak hanya semata melaksanakan tugas pokok fungsi karantina tapi kita juga punya tugas memberikan karpet merah pada dunia usaha yang lebih baik, formulasi ini yang kita bangun, kelancaran untuk dunia usaha akan lebih cepat," pungkas Bambang.
Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Badan Karantina Indonesia sehingga, Badan Karantina Hewan & Tumbuhan yang ada di Kementerian Pertanian, Badan Karantina Ikan di Kementerian Kelautan Perikanan, serta Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan resmi dilebur.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembentukan satu badan karantina lebih bagus agar mengurangi kebocoran.
Menurutnya keterbatasan pengawasan lalulintas hewan yang masuk disebabkan oleh terbatasnya anggaran dan Sumber Daya Manusia yang ahli di bidangnya. Sehingga dengan lahirnya Perpres ini diharapkan mampu memperkuat fungsi Karantina pertanian untuk menjaga ketahanan pangan dan mengakselerasi ekspor pertanian.
"Manfaatnya akan sangat besar sekali, jadi kepercayaan berbagai negara terhadap Indonesia juga menjadi lebih kuat, kemudian karantina tidak hanya semata melaksanakan tugas pokok fungsi karantina tapi kita juga punya tugas memberikan karpet merah pada dunia usaha yang lebih baik, formulasi ini yang kita bangun, kelancaran untuk dunia usaha akan lebih cepat," pungkas Bambang.
Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Badan Karantina Indonesia sehingga, Badan Karantina Hewan & Tumbuhan yang ada di Kementerian Pertanian, Badan Karantina Ikan di Kementerian Kelautan Perikanan, serta Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan resmi dilebur.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembentukan satu badan karantina lebih bagus agar mengurangi kebocoran.
(akr)
Lihat Juga :