Pemerintah Targetkan Renovasi Stadion Kanjuruhan Mulai Agustus 2023

Rabu, 26 Juli 2023 - 13:55 WIB
loading...
Pemerintah Targetkan Renovasi Stadion Kanjuruhan Mulai Agustus 2023
Pemerintah akan merenovasi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan merenovasi Stadion Kanjuruhan , Malang, Jawa Timur, yang menjadi lokasi tragedi sepak bola Indonesia. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan renovasi akan dilakukan mulai Agustus 2023.

"Kanjuruhan sudah lelang, mudah-mudahan Agustus ini disosialisasikan untuk segera dikerjakan," ujar Menteri Basuki usai mengikuti rangkaian acara Sewindu PSN di Jakarta, Rabu (26/7/2023).



Basuki mengatakan nilai lelang sebesar Rp390 miliar untuk memperbaiki stadion yang rusak. Hingga saat ini belum ada penetapan pemenang lelang. "Belum ada penetapan pemenang lelang. Anggaranya Rp390 miliar kalau di atas Rp100 miliar penetapan dari Menteri PU. Mudah-mudahan Juli-Agustus ini sudah ada penetapan," jelas Basuki.

Mengutip laman resmi LPSE Kementerian PUPR, berdasarkan hasil evaluasi teknis yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Teknis Stadion Kanjuruhan. Diketahui, Stadion Kanjuruhan tidak sepenuhnya memenuhi standar teknis bangunan gedung sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Menteri Basuki mengatakan audit teknis Stadion Kanjuruhan ini dilakukan oleh para pakar/ahli struktur bangunan, arsitektur, MEP (Mechanical, Electrical and Plumbing), dan ahli mitigasi risiko kebakaran, serta unsur Pemerintah yang tergabung dalam KKBG.



Sasaran yang dicapai adalah tersedianya sarana dan prasarana olahraga sepakbola yang memenuhi standar teknis bangunan Gedung dan aman digunakan. Kedua, pintu stadion tidak ada jarak dengan anak tangga dan elevasi tangganya juga terlalu curam, dan ketiga tidak ada pintu darurat, yang ada hanya pintu service yang tidak bisa diakses oleh penonton di tribun.

Selain itu terkait dengan penerangan, kamar kecil, perimeter atau batas antara bangunan utama Stadion dengan area parkir serta pagar pembatas. Adapun jangka waktu pelaksanaan direncanakan selama 480 hari kalender dihitung sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Sedangkqn jangka Waktu Pemeliharaan direncanakan selama 360 hari kalender dihitung sejak Serah Terima I.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1252 seconds (0.1#10.140)