Penerapan DHE Bukan Cuma di RI, Menko Airlangga Beri Contoh Malaysia hingga Turki
Jum'at, 28 Juli 2023 - 14:27 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: 5 Perusahaan SDA Terbesar di Dunia, Juaranya dari Negara Islam: Nilainya Rp27.000 Triliun
Di sisi lain, India menetapkan jangka waktu realisasi dan repatriasi hasil ekspor 9 bulan sejak tanggal ekspor dan Turki repatriasi hasil ekspor serta konversinya 80% ke dalam Lira. "Jadi ini berbagai negara sudah melakukan kebijakan DHE," pungkas Airlangga.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan aturan DHE melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Adanya PP 36/2023 ini diharapkan bisa mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa ada di dalam negeri, meningkatkan investasi, dan juga meningkatkan kualitas SDA, serta untuk menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik.
Di sisi lain, India menetapkan jangka waktu realisasi dan repatriasi hasil ekspor 9 bulan sejak tanggal ekspor dan Turki repatriasi hasil ekspor serta konversinya 80% ke dalam Lira. "Jadi ini berbagai negara sudah melakukan kebijakan DHE," pungkas Airlangga.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan aturan DHE melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Adanya PP 36/2023 ini diharapkan bisa mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa ada di dalam negeri, meningkatkan investasi, dan juga meningkatkan kualitas SDA, serta untuk menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik.
(akr)
Lihat Juga :