Warga Asing di Rusia Kini Bisa Mencairkan Asetnya, Begini Syaratnya

Minggu, 30 Juli 2023 - 07:36 WIB
loading...
Warga Asing di Rusia Kini Bisa Mencairkan Asetnya, Begini Syaratnya
Sempat memberlakukan pembekuan terhadap aset orang asing, Rusia kini dikabarkan sudah memperbolehkan warga asing untuk mencairkan dan menjual asetnya yang tersimpan di da?am negara tersebut. Foto/Dok
A A A
MOSKOW - Rusia kini memperbolehkan warga asing untuk mencairkan dan menjual aset nya yang tersimpan dalam sekuritas di negara tersebut. Hal ini disampaikan oleh surat kabar bisnis RBK, mengutip surat dari bank sentral.



Menurut dokumen yang juga tersedia di situs web Asosiasi Nasional Anggota Pasar Saham, "warga negara asing yang tinggal secara permanen di Federasi Rusia dengan izin tinggal, tidak dianggap sebagai bukan penduduk dari negara tidak ramah" dan secara efektif dibebaskan dari pembatasan.

Untuk diketahui pada tahun lalu, Rusia memberlakukan prosedur yang mengharuskan semua pembayaran kepada warga negara dari negara-negara "tidak ramah", seperti pembayaran pinjaman, pembayaran kupon, dan dividen, harus dilakukan dalam rubel ke rekening khusus.



Uang tersebut tidak dapat ditarik dari rekening ini tanpa otorisasi pemerintah dan hanya dapat digunakan untuk pembayaran wajib seperti denda dan pajak. Menurut firma hukum yang berbasis di AS, Morgan Lewis, dana tersebut diblokir secara efektif karena jumlah transaksi resmi "sangat terbatas."

Namun bank sentral memberikan klarifikasi, bahwa warga negara asing dengan izin tinggal Rusia dapat dengan bebas mengelola pembayaran yang diterima dari entitas Rusia dan dapat mentransfer hingga USD1 juta ke luar negeri per bulan, diungkapkan RBK mengutip para ahli.

Pembayaran sekuritas juga dapat dilakukan tanpa menggunakan akun tipe-C, ditambahkan Bank Rusia.

Sedangkan Wakil Menteri Keuangan, Aleksey Moiseev mengatakan, pada bulan April bahwa dana yang disimpan dalam rekening tipe-C berjumlah ratusan miliar dolar, sebanding dengan jumlah aset Rusia yang dibekukan di luar negeri.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1791 seconds (0.1#10.140)