Pemotongan 25% Upah Buruh Padat Karya Hanya Berlaku 6 Bulan, Kemnaker Bakal Tinjau Ulang
Senin, 31 Juli 2023 - 22:59 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan bagi pelaku usaha yang boleh menggunakan regulasi tersebut cukup membantu untuk mengurangi cost perusahaan untuk membayar gaji karyawan di tengah order yang menurun karena pelemahan permintaan pasar ekspor.
"Sampai sejauh ini ada positif ada negatifnya, tapi memang sedang kita dengarkan aspirasi yang terjadi, dari pihak buruh minta supaya itu dicabut, padahal itu kan kita buat untuk meringankan lima bidang usaha ya bukan menyeluruh, jadi itu yang harus disosialisakan," kata Afriansyah.
"Sebenarnya kebijakan itu punya dampak yang positif, cuma pekerjanya yang menganggap tidak positif, terutama di 6 sektor yang diatur dalam Permenaker tersebut," pungkasnya.
Sebagai informasi setidaknya ada 6 industri yang boleh memotong upah sebesar 25%, seperti industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.
"Sampai sejauh ini ada positif ada negatifnya, tapi memang sedang kita dengarkan aspirasi yang terjadi, dari pihak buruh minta supaya itu dicabut, padahal itu kan kita buat untuk meringankan lima bidang usaha ya bukan menyeluruh, jadi itu yang harus disosialisakan," kata Afriansyah.
"Sebenarnya kebijakan itu punya dampak yang positif, cuma pekerjanya yang menganggap tidak positif, terutama di 6 sektor yang diatur dalam Permenaker tersebut," pungkasnya.
Sebagai informasi setidaknya ada 6 industri yang boleh memotong upah sebesar 25%, seperti industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.
(akr)
Lihat Juga :