Pemotongan 25% Upah Buruh Padat Karya Hanya Berlaku 6 Bulan, Kemnaker Bakal Tinjau Ulang

Senin, 31 Juli 2023 - 22:59 WIB
loading...
Pemotongan 25% Upah...
Wamenaker mengatakan, tidak menutup peluang untuk meninjau ulang kebijakan pemotongan upah buruh padat karya 25% yang teruang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan, tidak menutup peluang untuk meninjau ulang kebijakan pemotongan upah buruh padat karya 25% yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Baca Juga: Terungkap Alasan di Balik Aturan Perusahaan Padat Karya Boleh Bayar Upah Buruh 75%

Afriansyah menjelaskan, Permenaker tersebut memang dirancang untuk 6 bulan ke depan sejak diterbitkan pada bulan Maret dan akan berakhir pada September 2023 mendatang.

"Itu berlaku sampai September, ya kita juga merespons itu sebenarnya kan untuk berkaitan dengan keadaan bagaimana isu-isu global yang terjadi saat ini sehingga Permen itu keluar dibuat untuk 6 bulan oleh Kemnaker ," ujar Afriansyah Noor saat ditemui MNC Portal pada acara pengukuhan DPN Apindo, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Perusahaan Padat Karya Boleh Bayar Upah Buruh 75%, Asal....

Afriansyah mengaku, hingga saat ini memang banyak masukan yang datang, baik dari unsur pelaku usaha maupun dari unsur pekerja terkait pengimplementasian regulasi tersebut di lapangan. "Kalau ini (Permenaker 5/2023) kita tinjau ulang, pengusaha dan pekerjanya juga kita minta duduk bareng, dan mereka (buruh dan pengusaha) setuju dicabut, kita akan cabut. Kita akan dengarkan aspirasi pengusaha dan pekerja," sambungnya.

Lebih lanjut Ia menilai, sejauh ini penerapan regulasi tersebut memang memberikan dampak terhadap dunia usaha. Meskipun di satu sisi tidak sedikit serikat pekerja yang menentangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemnaker: Korban PHK...
Kemnaker: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Sektor Manufaktur Terbanyak
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Rekomendasi
Pejabat AS Bertemu Hamas...
Pejabat AS Bertemu Hamas Saat Washington Sampaikan Tuntutan Gaza pada Israel
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
MUI Siapkan Naskah Akademik...
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LBGT, DPR Janji Tindak Lanjuti
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Infografis
Studi: Tes Darah Tiap...
Studi: Tes Darah Tiap 6 Bulan Bisa Dideteksi Serangan Jantung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved