Pemotongan 25% Upah Buruh Padat Karya Hanya Berlaku 6 Bulan, Kemnaker Bakal Tinjau Ulang

Senin, 31 Juli 2023 - 22:59 WIB
loading...
Pemotongan 25% Upah Buruh Padat Karya Hanya Berlaku 6 Bulan, Kemnaker Bakal Tinjau Ulang
Wamenaker mengatakan, tidak menutup peluang untuk meninjau ulang kebijakan pemotongan upah buruh padat karya 25% yang teruang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan, tidak menutup peluang untuk meninjau ulang kebijakan pemotongan upah buruh padat karya 25% yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.



Afriansyah menjelaskan, Permenaker tersebut memang dirancang untuk 6 bulan ke depan sejak diterbitkan pada bulan Maret dan akan berakhir pada September 2023 mendatang.

"Itu berlaku sampai September, ya kita juga merespons itu sebenarnya kan untuk berkaitan dengan keadaan bagaimana isu-isu global yang terjadi saat ini sehingga Permen itu keluar dibuat untuk 6 bulan oleh Kemnaker ," ujar Afriansyah Noor saat ditemui MNC Portal pada acara pengukuhan DPN Apindo, Senin (31/7/2023).



Afriansyah mengaku, hingga saat ini memang banyak masukan yang datang, baik dari unsur pelaku usaha maupun dari unsur pekerja terkait pengimplementasian regulasi tersebut di lapangan. "Kalau ini (Permenaker 5/2023) kita tinjau ulang, pengusaha dan pekerjanya juga kita minta duduk bareng, dan mereka (buruh dan pengusaha) setuju dicabut, kita akan cabut. Kita akan dengarkan aspirasi pengusaha dan pekerja," sambungnya.

Lebih lanjut Ia menilai, sejauh ini penerapan regulasi tersebut memang memberikan dampak terhadap dunia usaha. Meskipun di satu sisi tidak sedikit serikat pekerja yang menentangnya.

Sedangkan bagi pelaku usaha yang boleh menggunakan regulasi tersebut cukup membantu untuk mengurangi cost perusahaan untuk membayar gaji karyawan di tengah order yang menurun karena pelemahan permintaan pasar ekspor.

"Sampai sejauh ini ada positif ada negatifnya, tapi memang sedang kita dengarkan aspirasi yang terjadi, dari pihak buruh minta supaya itu dicabut, padahal itu kan kita buat untuk meringankan lima bidang usaha ya bukan menyeluruh, jadi itu yang harus disosialisakan," kata Afriansyah.

"Sebenarnya kebijakan itu punya dampak yang positif, cuma pekerjanya yang menganggap tidak positif, terutama di 6 sektor yang diatur dalam Permenaker tersebut," pungkasnya.

Sebagai informasi setidaknya ada 6 industri yang boleh memotong upah sebesar 25%, seperti industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1025 seconds (0.1#10.140)