Pemotongan 25% Upah Buruh Padat Karya Hanya Berlaku 6 Bulan, Kemnaker Bakal Tinjau Ulang
Senin, 31 Juli 2023 - 22:59 WIB
loading...
Wamenaker mengatakan, tidak menutup peluang untuk meninjau ulang kebijakan pemotongan upah buruh padat karya 25% yang teruang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan, tidak menutup peluang untuk meninjau ulang kebijakan pemotongan upah buruh padat karya 25% yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Baca Juga: Terungkap Alasan di Balik Aturan Perusahaan Padat Karya Boleh Bayar Upah Buruh 75%
Afriansyah menjelaskan, Permenaker tersebut memang dirancang untuk 6 bulan ke depan sejak diterbitkan pada bulan Maret dan akan berakhir pada September 2023 mendatang.
"Itu berlaku sampai September, ya kita juga merespons itu sebenarnya kan untuk berkaitan dengan keadaan bagaimana isu-isu global yang terjadi saat ini sehingga Permen itu keluar dibuat untuk 6 bulan oleh Kemnaker ," ujar Afriansyah Noor saat ditemui MNC Portal pada acara pengukuhan DPN Apindo, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Perusahaan Padat Karya Boleh Bayar Upah Buruh 75%, Asal....
Afriansyah mengaku, hingga saat ini memang banyak masukan yang datang, baik dari unsur pelaku usaha maupun dari unsur pekerja terkait pengimplementasian regulasi tersebut di lapangan. "Kalau ini (Permenaker 5/2023) kita tinjau ulang, pengusaha dan pekerjanya juga kita minta duduk bareng, dan mereka (buruh dan pengusaha) setuju dicabut, kita akan cabut. Kita akan dengarkan aspirasi pengusaha dan pekerja," sambungnya.
Lebih lanjut Ia menilai, sejauh ini penerapan regulasi tersebut memang memberikan dampak terhadap dunia usaha. Meskipun di satu sisi tidak sedikit serikat pekerja yang menentangnya.
Baca Juga: Terungkap Alasan di Balik Aturan Perusahaan Padat Karya Boleh Bayar Upah Buruh 75%
Afriansyah menjelaskan, Permenaker tersebut memang dirancang untuk 6 bulan ke depan sejak diterbitkan pada bulan Maret dan akan berakhir pada September 2023 mendatang.
"Itu berlaku sampai September, ya kita juga merespons itu sebenarnya kan untuk berkaitan dengan keadaan bagaimana isu-isu global yang terjadi saat ini sehingga Permen itu keluar dibuat untuk 6 bulan oleh Kemnaker ," ujar Afriansyah Noor saat ditemui MNC Portal pada acara pengukuhan DPN Apindo, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Perusahaan Padat Karya Boleh Bayar Upah Buruh 75%, Asal....
Afriansyah mengaku, hingga saat ini memang banyak masukan yang datang, baik dari unsur pelaku usaha maupun dari unsur pekerja terkait pengimplementasian regulasi tersebut di lapangan. "Kalau ini (Permenaker 5/2023) kita tinjau ulang, pengusaha dan pekerjanya juga kita minta duduk bareng, dan mereka (buruh dan pengusaha) setuju dicabut, kita akan cabut. Kita akan dengarkan aspirasi pengusaha dan pekerja," sambungnya.
Lebih lanjut Ia menilai, sejauh ini penerapan regulasi tersebut memang memberikan dampak terhadap dunia usaha. Meskipun di satu sisi tidak sedikit serikat pekerja yang menentangnya.
Lihat Juga :