Pemotongan 25% Upah Buruh Padat Karya Hanya Berlaku 6 Bulan, Kemnaker Bakal Tinjau Ulang

Senin, 31 Juli 2023 - 22:59 WIB
loading...
Pemotongan 25% Upah...
Wamenaker mengatakan, tidak menutup peluang untuk meninjau ulang kebijakan pemotongan upah buruh padat karya 25% yang teruang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan, tidak menutup peluang untuk meninjau ulang kebijakan pemotongan upah buruh padat karya 25% yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Baca Juga: Terungkap Alasan di Balik Aturan Perusahaan Padat Karya Boleh Bayar Upah Buruh 75%

Afriansyah menjelaskan, Permenaker tersebut memang dirancang untuk 6 bulan ke depan sejak diterbitkan pada bulan Maret dan akan berakhir pada September 2023 mendatang.

"Itu berlaku sampai September, ya kita juga merespons itu sebenarnya kan untuk berkaitan dengan keadaan bagaimana isu-isu global yang terjadi saat ini sehingga Permen itu keluar dibuat untuk 6 bulan oleh Kemnaker ," ujar Afriansyah Noor saat ditemui MNC Portal pada acara pengukuhan DPN Apindo, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Perusahaan Padat Karya Boleh Bayar Upah Buruh 75%, Asal....

Afriansyah mengaku, hingga saat ini memang banyak masukan yang datang, baik dari unsur pelaku usaha maupun dari unsur pekerja terkait pengimplementasian regulasi tersebut di lapangan. "Kalau ini (Permenaker 5/2023) kita tinjau ulang, pengusaha dan pekerjanya juga kita minta duduk bareng, dan mereka (buruh dan pengusaha) setuju dicabut, kita akan cabut. Kita akan dengarkan aspirasi pengusaha dan pekerja," sambungnya.

Lebih lanjut Ia menilai, sejauh ini penerapan regulasi tersebut memang memberikan dampak terhadap dunia usaha. Meskipun di satu sisi tidak sedikit serikat pekerja yang menentangnya.

Sedangkan bagi pelaku usaha yang boleh menggunakan regulasi tersebut cukup membantu untuk mengurangi cost perusahaan untuk membayar gaji karyawan di tengah order yang menurun karena pelemahan permintaan pasar ekspor.

"Sampai sejauh ini ada positif ada negatifnya, tapi memang sedang kita dengarkan aspirasi yang terjadi, dari pihak buruh minta supaya itu dicabut, padahal itu kan kita buat untuk meringankan lima bidang usaha ya bukan menyeluruh, jadi itu yang harus disosialisakan," kata Afriansyah.

"Sebenarnya kebijakan itu punya dampak yang positif, cuma pekerjanya yang menganggap tidak positif, terutama di 6 sektor yang diatur dalam Permenaker tersebut," pungkasnya.

Sebagai informasi setidaknya ada 6 industri yang boleh memotong upah sebesar 25%, seperti industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Ukraina Berusaha Rebut...
Ukraina Berusaha Rebut Kesempatan Pertama untuk Menang, tapi Kenapa Selalu Gagal?
Peserta SPPI Meninggal...
Peserta SPPI Meninggal Akibat TBC, Tim Seleksi Ungkap Pemeriksaan Awal hanya Terdeteksi Infeksi Paru
Berita Terkini
Investasi Tepat Sasaran,...
Investasi Tepat Sasaran, Pertamina NRE Raup Dividen dari CREC Filipina
Purbaya soal Anggaran...
Purbaya soal Anggaran MBG: Saya Maunya Nol, Tapi Nggak Bisa Kan
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
Infografis
Jika Berperang, Angkatan...
Jika Berperang, Angkatan Darat Inggris Bisa Musnah dalam 6 Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved