Kantongi Restu dalam RUPSLB, MNC Vision Networks Akan Jalankan Tiga Agenda
Rabu, 29 Juli 2020 - 08:14 WIB
loading...
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) bersama jajaran direksi saat RUPSLB MNC Vision Network. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV) sukses mengantongi persetujuan dari pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) untuk membahas tiga agenda utama.
Pertama meminta persetujuan menyelenggarakan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias private placement.
Agenda kedua adalah meminta persetujuan pembatalan management and employee stock options program (MESOP) dan terakhir meminta persetujuan perubahan anggaran dasar.
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengatakan dana alokasi investor yang akan dilakukan melalui sistem penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement maksimal 10% dari jumlah saham. ( Baca juga:HT Tidak Khawatir Ada Netflix, Konten Lokal Jadi Andalan )
"Kami klarifikasi, kami tidak lakukan right issue, namun kita memberikan PMTHMETD. Jika merujuk pada aturan OJK, batas maksimal adalah 10% dan itulah yang nanti pada akhirnya ditransaksikan kepada investor yang bersedia jadi pemegang saham. Namun ini pun harus ada tahap negosiasi," kata Hary Tanoesoedibjo saat Public Expose di Gedung INews, Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Pertama meminta persetujuan menyelenggarakan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias private placement.
Agenda kedua adalah meminta persetujuan pembatalan management and employee stock options program (MESOP) dan terakhir meminta persetujuan perubahan anggaran dasar.
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo mengatakan dana alokasi investor yang akan dilakukan melalui sistem penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement maksimal 10% dari jumlah saham. ( Baca juga:HT Tidak Khawatir Ada Netflix, Konten Lokal Jadi Andalan )
"Kami klarifikasi, kami tidak lakukan right issue, namun kita memberikan PMTHMETD. Jika merujuk pada aturan OJK, batas maksimal adalah 10% dan itulah yang nanti pada akhirnya ditransaksikan kepada investor yang bersedia jadi pemegang saham. Namun ini pun harus ada tahap negosiasi," kata Hary Tanoesoedibjo saat Public Expose di Gedung INews, Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Lihat Juga :