Dolar Menguat, Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp15.175
Rabu, 02 Agustus 2023 - 16:11 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku pasar masih menilai implikasi langkah Bank of Japan (BOJ) pada hari Jumat untuk melonggarkan cengkeramannya pada suku bunga. Deputi gubernur BOJ Shinichi Uchida mengatakan pada hari Rabu bahwa keputusan bank sentral ditujukan untuk membuat stimulus besar-besaran lebih berkelanjutan dan bukan merupakan awal untuk keluar dari suku bunga yang sangat rendah.
Bank of England menetapkan suku bunga pada hari Kamis dan pasar tidak yakin apakah itu akan menjadi kenaikan 25 atau 50 basis poin dari level 5% saat ini. Dari sentimen internal, Bank Indonesia (BI) melanjutkan sinergi dengan Pemerintah dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).
Dalam hal ini, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. Ketentuan ini terutama mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pengawasan DHE SDA. Ketentuan berlaku efektif pada 1 Agustus 2023.
Berdasarkan rilis yang dipublikasikan BI pada Rabu (2/7/2023), Bank Indonesia menetapkan instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfaatan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut berdasarkan sejumlah prinsip, yaitu sejalan dengan PP DHE SDA, pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri.
Kemudian, dalam hal terdapat kebutuhan untuk menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan atas DHE SDA lainnya, penetapan tersebut dilakukan oleh Bank Indonesia dengan mengacu pada prinsip pada PP DHE SDA dan pemanfaatan DHE SDA di dalam negeri.
Bank of England menetapkan suku bunga pada hari Kamis dan pasar tidak yakin apakah itu akan menjadi kenaikan 25 atau 50 basis poin dari level 5% saat ini. Dari sentimen internal, Bank Indonesia (BI) melanjutkan sinergi dengan Pemerintah dalam mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA).
Dalam hal ini, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. Ketentuan ini terutama mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pengawasan DHE SDA. Ketentuan berlaku efektif pada 1 Agustus 2023.
Berdasarkan rilis yang dipublikasikan BI pada Rabu (2/7/2023), Bank Indonesia menetapkan instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfaatan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut berdasarkan sejumlah prinsip, yaitu sejalan dengan PP DHE SDA, pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri.
Kemudian, dalam hal terdapat kebutuhan untuk menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan atas DHE SDA lainnya, penetapan tersebut dilakukan oleh Bank Indonesia dengan mengacu pada prinsip pada PP DHE SDA dan pemanfaatan DHE SDA di dalam negeri.
Lihat Juga :