Gara-gara Tolak LGBT, Bank Dunia Setop Beri Pinjaman Baru ke Uganda
loading...
A
A
A
NEW YORK - World Bank atau Bank Dunia menghentikan pinjaman baru ke Uganda , ketika perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender ( LGBT ) dinyatakan ilegal di Uganda. Negara ini menerapkan Undang-undang anti-gay yang baru, dimana para pelakunua bisa terancam hukuman penjara seumur hidup.
UU Anti LGBT di Uganda telah diberlakukan pada bulan Mei. Sementara itu Bank Dunia mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk membantu semua warga Uganda tanpa kecuali untuk "keluar dari kemiskinan, mengakses layanan vital, dan meningkatkan kehidupan mereka".
Di sisi lain Uganda menyebut langkah Bank Dunia sebagai tidak adil dan munafik, seperti dilansir BBC. Sedangkan Duta besarnya untuk PBB menyebut langkah itu super "kejam".
Dalam sebuah tweet-nya, Duta Besar Adonia Ayebare mengatakan, sudah waktunya untuk memikirkan kembali metode kerja Bank Dunia dan keputusan dewan.
Undang-undang Anti-Homoseksualitas memberlakukan hukuman mati untuk beberapa kasus, termasuk melakukan hubungan seks gay dengan seseorang di bawah usia 18 tahun. Atau di mana seseorang terinfeksi penyakit seumur hidup termasuk HIV.
Setelah mengirimkan tim pada bulan Mei ke Uganda, Bank Dunia merilis sebuah pernyataan pada hari Selasa yang mengatakan undang-undang tersebut "secara fundamental bertentangan dengan nilai-nilai Kelompok Bank Dunia".
Diterangkan visi Bank Dunia yakni "mencakup semua orang tanpa memandang ras, jenis kelamin, atau seksualitas".
Akibatnya, Bank Dunia mengatakan "tidak ada pembiayaan publik baru ke Uganda yang akan disampaikan kepada Dewan Direktur Eksekutif kami" sambil menunggu peninjauan terkait langkah-langkah baru yang disiapkan dalam konteks undang-undang baru.
UU Anti LGBT di Uganda telah diberlakukan pada bulan Mei. Sementara itu Bank Dunia mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk membantu semua warga Uganda tanpa kecuali untuk "keluar dari kemiskinan, mengakses layanan vital, dan meningkatkan kehidupan mereka".
Di sisi lain Uganda menyebut langkah Bank Dunia sebagai tidak adil dan munafik, seperti dilansir BBC. Sedangkan Duta besarnya untuk PBB menyebut langkah itu super "kejam".
Dalam sebuah tweet-nya, Duta Besar Adonia Ayebare mengatakan, sudah waktunya untuk memikirkan kembali metode kerja Bank Dunia dan keputusan dewan.
Undang-undang Anti-Homoseksualitas memberlakukan hukuman mati untuk beberapa kasus, termasuk melakukan hubungan seks gay dengan seseorang di bawah usia 18 tahun. Atau di mana seseorang terinfeksi penyakit seumur hidup termasuk HIV.
Setelah mengirimkan tim pada bulan Mei ke Uganda, Bank Dunia merilis sebuah pernyataan pada hari Selasa yang mengatakan undang-undang tersebut "secara fundamental bertentangan dengan nilai-nilai Kelompok Bank Dunia".
Diterangkan visi Bank Dunia yakni "mencakup semua orang tanpa memandang ras, jenis kelamin, atau seksualitas".
Akibatnya, Bank Dunia mengatakan "tidak ada pembiayaan publik baru ke Uganda yang akan disampaikan kepada Dewan Direktur Eksekutif kami" sambil menunggu peninjauan terkait langkah-langkah baru yang disiapkan dalam konteks undang-undang baru.