Utang Menumpuk, 2 BUMN Ini Jalani PKPU dan Terancam Pailit

Minggu, 13 Agustus 2023 - 16:34 WIB
loading...
Utang Menumpuk, 2 BUMN Ini Jalani PKPU dan Terancam Pailit
Dua BUMN karya tengah menjalai proses PKPU dan terancam pailit jika tak menemui kata sepakat dalam penyelesaian utang para kreditur. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang terbelit utang terus berupaya memperbaiki kinerja keuangannya. Sebagian sukses mengelola utangnya dan menunjukkan perbaikan kinerja.

Sementara, sebagian lain kinerja keuangannya terus memburuk dan terpaksa menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dua BUMN sektor konstruksi, yakni PT Amarta Karya (Persero) dan PT Waskita Karya Tbk, terbilang yang kesulitan memenuhi kewajiban-kewajibannya sehingga kini menjalani proses PKPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.



PKPU Amarta Karya hingga saat ini tercatat masih berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah melewati proses hukum kurang lebih 220 hari, PKPU Amarta Karya mendekati proses akhir yaitu pemungutan suara atau voting dari para kreditur.

Tahap ini menentukan akan diterima atau tidaknya proposal perdamaian yang diajukan perusahaan sebagai debitur. Ada beberapa usulan dalam proposal perdamaian tersebut, salah satunya terkait pembayaran utang. Di mana, Amarta Karya mengusulkan agar semua utang vendor akan dibayarkan 100% dengan skema pembayaran di depan sebesar 35%.

"Sisa utang akan diselesaikan secara jangka panjang, di mana dana tersebut didapatkan dari aset-aset perusahaan yang tersedia," ujar Corporate Secretary Amarta Karya Brisben Rasyid, belum lama ini dalam keterangan resminya. Jika proposal perdamaian tersebut mendapat penolakan dari para kreditur pada saat voting, maka Amarta Karya akan dipailitkan PN Jakarta Pusat.



Sementara Waskita Karya hingga kini masih menjalani proses PKPU di PN Jakarta Pusat. Tercatat, pada awal Agustus ini PKPU Waskita Karya telah menghadirkan pihak kuasa pemohon dan pihak kuasa termohon. Dalam sidang tersebut, pihak pemohon dan termohon masing-masing menyampaikan bukti tambahan beserta daftarnya kepada Majelis Hakim.

Selanjutnya, pemohon meminta kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan kembali kepada Majelis Hakim. Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat tercatat telah melakukan sidang terkait bukti tambahan dari pemohon yang berlangsung pada 7 Agustus 2023 lalu.

Dari laporan keuangannya, liabilitas atau utang Waskita Karya tercatat sebesar Rp84,37 triliun pada kuartal I-2023. Angka utang tersebut setara dengan 86% dari aset perusahaan.
(fjo)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1250 seconds (0.1#10.140)