Utang Menumpuk, 2 BUMN Ini Jalani PKPU dan Terancam Pailit
Minggu, 13 Agustus 2023 - 16:34 WIB
loading...
Dua BUMN karya tengah menjalai proses PKPU dan terancam pailit jika tak menemui kata sepakat dalam penyelesaian utang para kreditur. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang terbelit utang terus berupaya memperbaiki kinerja keuangannya. Sebagian sukses mengelola utangnya dan menunjukkan perbaikan kinerja.
Sementara, sebagian lain kinerja keuangannya terus memburuk dan terpaksa menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dua BUMN sektor konstruksi, yakni PT Amarta Karya (Persero) dan PT Waskita Karya Tbk, terbilang yang kesulitan memenuhi kewajiban-kewajibannya sehingga kini menjalani proses PKPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga: 5 BUMN Karya yang Terbelit Korupsi, Waskita hingga Adhi Karya
PKPU Amarta Karya hingga saat ini tercatat masih berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah melewati proses hukum kurang lebih 220 hari, PKPU Amarta Karya mendekati proses akhir yaitu pemungutan suara atau voting dari para kreditur.
Tahap ini menentukan akan diterima atau tidaknya proposal perdamaian yang diajukan perusahaan sebagai debitur. Ada beberapa usulan dalam proposal perdamaian tersebut, salah satunya terkait pembayaran utang. Di mana, Amarta Karya mengusulkan agar semua utang vendor akan dibayarkan 100% dengan skema pembayaran di depan sebesar 35%.
Sementara, sebagian lain kinerja keuangannya terus memburuk dan terpaksa menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dua BUMN sektor konstruksi, yakni PT Amarta Karya (Persero) dan PT Waskita Karya Tbk, terbilang yang kesulitan memenuhi kewajiban-kewajibannya sehingga kini menjalani proses PKPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga: 5 BUMN Karya yang Terbelit Korupsi, Waskita hingga Adhi Karya
PKPU Amarta Karya hingga saat ini tercatat masih berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah melewati proses hukum kurang lebih 220 hari, PKPU Amarta Karya mendekati proses akhir yaitu pemungutan suara atau voting dari para kreditur.
Tahap ini menentukan akan diterima atau tidaknya proposal perdamaian yang diajukan perusahaan sebagai debitur. Ada beberapa usulan dalam proposal perdamaian tersebut, salah satunya terkait pembayaran utang. Di mana, Amarta Karya mengusulkan agar semua utang vendor akan dibayarkan 100% dengan skema pembayaran di depan sebesar 35%.
Lihat Juga :