Utang Menumpuk, 2 BUMN Ini Jalani PKPU dan Terancam Pailit

Minggu, 13 Agustus 2023 - 16:34 WIB
loading...
Utang Menumpuk, 2 BUMN...
Dua BUMN karya tengah menjalai proses PKPU dan terancam pailit jika tak menemui kata sepakat dalam penyelesaian utang para kreditur. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) yang terbelit utang terus berupaya memperbaiki kinerja keuangannya. Sebagian sukses mengelola utangnya dan menunjukkan perbaikan kinerja.

Sementara, sebagian lain kinerja keuangannya terus memburuk dan terpaksa menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dua BUMN sektor konstruksi, yakni PT Amarta Karya (Persero) dan PT Waskita Karya Tbk, terbilang yang kesulitan memenuhi kewajiban-kewajibannya sehingga kini menjalani proses PKPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.



PKPU Amarta Karya hingga saat ini tercatat masih berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah melewati proses hukum kurang lebih 220 hari, PKPU Amarta Karya mendekati proses akhir yaitu pemungutan suara atau voting dari para kreditur.

Tahap ini menentukan akan diterima atau tidaknya proposal perdamaian yang diajukan perusahaan sebagai debitur. Ada beberapa usulan dalam proposal perdamaian tersebut, salah satunya terkait pembayaran utang. Di mana, Amarta Karya mengusulkan agar semua utang vendor akan dibayarkan 100% dengan skema pembayaran di depan sebesar 35%.

"Sisa utang akan diselesaikan secara jangka panjang, di mana dana tersebut didapatkan dari aset-aset perusahaan yang tersedia," ujar Corporate Secretary Amarta Karya Brisben Rasyid, belum lama ini dalam keterangan resminya. Jika proposal perdamaian tersebut mendapat penolakan dari para kreditur pada saat voting, maka Amarta Karya akan dipailitkan PN Jakarta Pusat.



Sementara Waskita Karya hingga kini masih menjalani proses PKPU di PN Jakarta Pusat. Tercatat, pada awal Agustus ini PKPU Waskita Karya telah menghadirkan pihak kuasa pemohon dan pihak kuasa termohon. Dalam sidang tersebut, pihak pemohon dan termohon masing-masing menyampaikan bukti tambahan beserta daftarnya kepada Majelis Hakim.

Selanjutnya, pemohon meminta kesempatan untuk mengajukan bukti tambahan kembali kepada Majelis Hakim. Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat tercatat telah melakukan sidang terkait bukti tambahan dari pemohon yang berlangsung pada 7 Agustus 2023 lalu.

Dari laporan keuangannya, liabilitas atau utang Waskita Karya tercatat sebesar Rp84,37 triliun pada kuartal I-2023. Angka utang tersebut setara dengan 86% dari aset perusahaan.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Waskita Karya Percantik...
Waskita Karya Percantik 4 Masjid Ikonik Ini, Siap Temani Ibadah Ramadan
Waskita Karya Garap...
Waskita Karya Garap Proyek RSUD Akhmad Berahim Tana Tidung Senilai Rp164,75 Miliar
Waskita Karya Dihapus...
Waskita Karya Dihapus dari Daftar Hitam Nasional, Kini Leluasa Ikut Tender Proyek
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Deretan Perusahaan Pelat Merah yang Bakal Dimerger
Bukan Aset Saja, BP...
Bukan Aset Saja, BP Danantara Juga Bakal Ketiban Utang Jumbo BUMN
Menilik Apa Penyebab...
Menilik Apa Penyebab Sritex Pailit
4 Perusahaan Ajukan...
4 Perusahaan Ajukan Permohonan PKPU Gunung Bara Utama
Rusun ASN 3 IKN Garapan...
Rusun ASN 3 IKN Garapan Waskita Karya Sabet Rekor MURI, Ini Alasannya
Deretan Inovasi Digital...
Deretan Inovasi Digital Waskita Karya demi Dongkrak Produktivitas
Rekomendasi
Dari Tren Ghiblifying...
Dari Tren Ghiblifying hingga Gemini 2.5 Pro, Ini 4 Tren Teknologi Terpopuler di Lebaran 2025
PSSI Tepis Rumor Naturalisasi...
PSSI Tepis Rumor Naturalisasi Tristan Gooijer: Belum Ada Proses Sampai Hari Ini
Jalur Puncak Bogor Kembali...
Jalur Puncak Bogor Kembali Normal Dua Arah Sore Ini
Berita Terkini
2 Juta Orang Sudah Mudik...
2 Juta Orang Sudah Mudik Lebaran Gunakan Kereta Api
35 menit yang lalu
Menhub Pastikan Kelancaran...
Menhub Pastikan Kelancaran Pelabuhan Bakauheni Lampung Jelang Arus Balik
2 jam yang lalu
Hari Kedua Lebaran,...
Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
4 jam yang lalu
Harga Cabai Rawit Merah...
Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp100.000 per Kg, Wamendag Salahkan Cuaca
4 jam yang lalu
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame di Jakarta Diperbarui, Ini Penjelasannya
6 jam yang lalu
Ada Diskon BBM Rp300...
Ada Diskon BBM Rp300 per Liter dari Pertamina, Begini Caranya!
8 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved