KKP Hentikan Aksi Transhipment Ilegal 3 Kapal Perikanan di Laut Aru

Senin, 14 Agustus 2023 - 09:00 WIB
loading...
A A A
Sementara bagi kapal penangkap ikan (KM. LB III dan KM. LB 7) diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (1) j.o Pasal 27A ayat (1) j.o Pasal 317 ayat (1) huruf g PP No.5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Saat ini, ketiga kapal telah di adhock ke Satuan Pengawasan SDKP Dobo, Maluku untuk diproses lebih lanjut sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan untuk dikenakan sanksi administratif.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.1049/MEN-KP/VII/2023 tentang Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Pelaksanaan Penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak, berupa Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi, agar capaian PNBP subsektor penangkapan ikan dapat maksimal dan dimanfaatkan semata mata untuk kemajuan sektor kelautan dan perikanan.

Untuk itu, Menteri Trenggono meminta kepada para pelaku usaha untuk bersinergi guna kesejahteraan masyarakat perikanan.
(bga)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1558 seconds (0.1#10.140)