Penyesuaian Tarif Tol Setiap 2 Tahun Sekali Bakal Digugat ke MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Toll Road Watch (ITRW) menyatakan penyesuaian tarif jalan tol yang rutin dilakukan dua tahun sekali membuat tarif semakin lama, semakin mahal. ITRW berpandangan, kebijakan tersebut akan segera digugat karena dinilai bertolak belakang antara kepentingan para investor dengan kebutuhan konsumen atau pengguna tol .
"Regulasi soal jalan tol akan digugat ke MK oleh komunitas pengguna jalan tol yang dinilai tarif tol di Indonesia terlalu mahal," ujar Revy Petragradia, Divisi Perekonomian/Pembiayaan ITRW dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).
Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebaiknya independen untuk menjadi wasit. Memberikan kenaikan tarif kepada badan usaha jalan tol, tapi juga memperhatikan kemampuan konsumen sebagai pengguna.
Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 dan turunannya PP No. 15 tahun 2005 (yang telah mengalami beberapa perubahan, yang terakhir PP No. 17 tahun 2021), telah diatur bahwa pengembalian investasi jalan tol adalah melalui pembayaran tarif tol dan juga pendapatan dari pemanfaatan iklan, bangunan utilitas, maupun tempat istirahat dan pelayanan.
Tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol (ATP), besar keuntungan biaya operasi kendaraan (selisih BOK dan nilai waktu), dan kelayakan investasi (investasi). Dalam menentukan formulasi jalan tol, BUJT melakukan kajian ekonomi dan finansial sehingga dari kajian tersebut harus dapat ditunjukkan bagaimana kelayakannya; untuk kelayakan ekonomi ditunjukkan dengan Economic IRR > Social Discount Rate dan untuk kelayakan finansial ditunjukkan dengan Financial IRR (Project) IRR > Weight Average Cost of Capital (WACC).
Formulasi tarif pun diperhitungkan dari hasil survei atau kajian Ability to Pay (ATP)/Willingness to Pay (WTP) pengguna jalan tol. Hal inilah yang menjadi titik awal sejauh mana studi ini secara validitas data calon pengguna jalan tol dapat dipertanggungjawabkan. Karena apabila kecukupan data dan profile pengguna jalan tidak sesuai, maka formulasi tarif pun menjadi tidak akurat.
Rata-rata saat ini tarif tol per km sudah di atas Rp1.000/km (golongan I), malahan beberapa tol yang berada di Jabodetabek sekarang sudah berada di Rp1.987/km (Jalan Tol Cibitung-Cilincing).
"Inilah yang dirasa oleh masyarakat pengguna jalan yang menganggap jalan tol terlalu mahal," pungkasn Revy.
"Regulasi soal jalan tol akan digugat ke MK oleh komunitas pengguna jalan tol yang dinilai tarif tol di Indonesia terlalu mahal," ujar Revy Petragradia, Divisi Perekonomian/Pembiayaan ITRW dalam keterangannya, Selasa (15/8/2023).
Menurutnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebaiknya independen untuk menjadi wasit. Memberikan kenaikan tarif kepada badan usaha jalan tol, tapi juga memperhatikan kemampuan konsumen sebagai pengguna.
Berdasarkan UU No. 38 Tahun 2004 dan turunannya PP No. 15 tahun 2005 (yang telah mengalami beberapa perubahan, yang terakhir PP No. 17 tahun 2021), telah diatur bahwa pengembalian investasi jalan tol adalah melalui pembayaran tarif tol dan juga pendapatan dari pemanfaatan iklan, bangunan utilitas, maupun tempat istirahat dan pelayanan.
Tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol (ATP), besar keuntungan biaya operasi kendaraan (selisih BOK dan nilai waktu), dan kelayakan investasi (investasi). Dalam menentukan formulasi jalan tol, BUJT melakukan kajian ekonomi dan finansial sehingga dari kajian tersebut harus dapat ditunjukkan bagaimana kelayakannya; untuk kelayakan ekonomi ditunjukkan dengan Economic IRR > Social Discount Rate dan untuk kelayakan finansial ditunjukkan dengan Financial IRR (Project) IRR > Weight Average Cost of Capital (WACC).
Formulasi tarif pun diperhitungkan dari hasil survei atau kajian Ability to Pay (ATP)/Willingness to Pay (WTP) pengguna jalan tol. Hal inilah yang menjadi titik awal sejauh mana studi ini secara validitas data calon pengguna jalan tol dapat dipertanggungjawabkan. Karena apabila kecukupan data dan profile pengguna jalan tidak sesuai, maka formulasi tarif pun menjadi tidak akurat.
Rata-rata saat ini tarif tol per km sudah di atas Rp1.000/km (golongan I), malahan beberapa tol yang berada di Jabodetabek sekarang sudah berada di Rp1.987/km (Jalan Tol Cibitung-Cilincing).
"Inilah yang dirasa oleh masyarakat pengguna jalan yang menganggap jalan tol terlalu mahal," pungkasn Revy.
(uka)