Beri Ultimatum, BI Sisir Money Changer Ilegal di DIY Pekan Ini

Selasa, 07 Februari 2017 - 13:26 WIB
Beri Ultimatum, BI Sisir Money Changer Ilegal di DIY Pekan Ini
Beri Ultimatum, BI Sisir Money Changer Ilegal di DIY Pekan Ini
A A A
YOGYAKARTA - Bank Indonesia (BI) Yogyakarta akan melakukan penyisiran Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau sering disebut juga dengan money changer di Yogyakarta mulai pekan ini. Penyisiran ini dilakukan untuk memastikan perizinan dari masing-masing KUPVA menyusul adanya ketentuan BI yang akan melakukan penertiban.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Yogyakarta, Hilman Tisnawan mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan BI yang dikeluarkan bulan Oktober 2016, BI akan memberi kesempatan kepada money changer untuk mengurus perizinan. Mereka diberi kesempatan mengurus izin hingga tanggal 7 April 2017 mendatang. "Mereka kami berikan kesempatan secara gratis," tuturnya.

(Baca Juga: Ratusan Money Changer di DIY Tak Kantongi Izin
Karena itu, mulai pekan ini pihaknya akan melakukan penyisiran ke beberapa sentra money changer yang ada di Yogyakarta. Seperti diketahui Money changer banyak tersebar di pusat-pusat turis asing menginap. Penyisiran ini sekaligus sosialisasi terhadap money changer terkait dengan ketentuan yang baru. Setelah tanggal 7 April mendatang, pihaknya akan secara tegas melakukan penindakan.

Dari pemetaan yang telah mereka lakukan sebelumnya, setidaknya ada 20 money changer yang belum mengantongi izin dari BI. Sementara yang telah mengantongi izin, dari data yang ada di BI baru sekitar 15 money changer. Kemungkinan akan ada penambahan bisa saja terjadi merunut hasil penyisiran nanti.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4375 seconds (0.1#10.140)