Pemerintah Sosialisasikan Tiga Aturan Baru Jual Beli Listrik

Jum'at, 10 Februari 2017 - 11:25 WIB
Pemerintah Sosialisasikan Tiga Aturan Baru Jual Beli Listrik
Pemerintah Sosialisasikan Tiga Aturan Baru Jual Beli Listrik
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini melakukan sosialisasi mengenai tiga aturan baru yang dikeluarkan pemerintah akhir Januari 2017, yakni Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

(Baca Juga: ESDM Terbitkan Aturan Jual Beli Listrik)

Selain itu, Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik, dan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengungkapkan dasar penerbitan Permen ESDM Nomor 10 tahun 2017 agar terjadi kesetaraan risiko dalam jual beli listrik antara penjual (IPP) dan pembeli (PLN) khususnya terkait aspek komersial.

Selain itu, menekankan pentingnya kehadiran negara dalam pengelolaan sistem ketenagalistrikan. "Adanya transfer dalam BOOT yang disebutkan di dalam Permen menindaklanjuti putusan dari Mahkamah Konstitusi tentang kahadiran negara harus ada," katanya di Gedung Ditjen Kelistrikan, Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Menurutnya, beleid tersebut mengatur Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) untuk seluruh jenis Pembangkit termasuk panas bumi, PLTA dan PLT Biomass. Namun, untuk pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) yang intermiten dan Hidro di bawah 10 MW, diatur dalam peraturan tersendiri.

Hal-hal pokok yang diatur dalam Permen ini antara lain jangka waktu PJBL, hak dan kewajiban penjual dan pembeli (alokasi risiko), jaminan, komisioning dan COD, pasokan bahan bakar, transaksi, penalti terhadap kinerja pembangkit, pengakhiran PJBL, pengalihan hak, persyaratan penyesuaian harga, penyelesaian perselisihan, dan keadaan kahar (force major).

Sementara, terkait Permen ESDM Nomor 11/2017, Jarman menjelaskan bahwa tujuan diterbitkannya aturan ini untuk menjamin kesediaan pasokan gas dengan harga yang wajar dan kompetitif, baik untuk gas pipa maupun LNG. Selain itu, Permen ESDM ini untuk mengembangkan pembangkit listrik di mulut sumur (wellhead) melalui penunjukan langsung, serta memberikan kemudahan dalam pengaturan alokasi gas bagi pembangkit listrik.

"Kebijakan baru yang menjadi penekanan aturan ini adalah harga gas dan tarif pipa gas untuk pembangkit listrik. Pemerintah menegaskan harga gas harus diatur supaya industri domestik kompetitif," imbuh dia.

Sedangkan Permen ESDM Nomor 12/2017 mengatur tentang pembelian tenaga listrik dari pembangkit energi terbarukan. Pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan berbasis teknologi tinggi, efisiensi sangat variatif, dan sangat tergantung pada tingkat irradiasi atau cuaca setempat. Seperti energi sinar matahari dan angin, dilakukan dengan sistem pelelangan berdasarkan kuota kapasitas.

Jarman menuturkan, pembelian tenaga listrik dari pembangkit energi terbarukan lainnya dilakukan dengan mekanisme harga patokan atau pemilihan langsung. "Permen ini juga mengatur bahwa PLN wajib mengoperasikan pembangkit energi terbarukan dengan kapasitas sampai 10 MW secara terus menerus," tutur dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8343 seconds (0.1#10.140)