Shadow Banking di China, Simak Fakta-faktanya: Mulai dari Pemicu hingga Kriminalisasi Bunga

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 13:43 WIB
loading...
Shadow Banking di China,...
Shadow banking di China tengah jadi sorotan. Foto/FinancialTimes
A A A
JAKARTA - Shadow banking di China kini tengah menjadi sorotan dunia. Pasalnya, praktik keuangan "ilegal" itu di sektor properti berdampak buruk pada perekonomian Negeri Tirai Bambu.



Sektor properti di China terjebak dalam aktivitas shadow banking yang nilainya mencapai USD3 triliun, kira-kira sebesar ekonomi Inggris. Banyak pengembang properti yang terlibat shadow banking kesulitan untuk membayar utangnya.

Gara-gara shadow banking, ekonomi China terancam merosot, setelah dihantam data penggangguran kaum muda yang meningkat. Barclays, bank global yang bermarkas di London, Inggris, memangkas prospek pertumbuhan China untuk tahun 2023.

Ekonomi China diperkirakan hanya tumbuh 4,5%, lebih rendah dari sebelumnya yang sebesar 4,9%. Belum lagi dampak langsung ke sektor investasi, harga rumah, hingga upah pekerja sektor properti yang belum dibayar selama berbulan-bulan.

Shadow banking adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kegiatan keuangan di luar sistem perbankan tradisional yang tidak diatur atau diawasi secara ketat oleh otoritas keuangan di sektor perbankan. Termasuk kegiatan di pasar modal karena aktivitas itu juga diawasi otoritas.

Dikutip dari berbagai sumber, inilah fakta-fakta mengenai shadow banking di China:

1. Menjangkiti sektor properti China

Praktik shadow banking begitu marak di sektor properti China, lantaran dalam beberapa tahun ke belakang pertumbuhannya luar biasa. Awalnya, Pemerintah China membatasi bank dalam memberikan kredit atau pinjaman terkait properti. Alasannya, booming properti sudah berlebihan dan harga rumah semakin tidak terjangkau.

Pelaku industri porperti dan juga pemerintah daerah di China--yang punya target dalam pemenuhan kebutuhan rumah warganya--mencari celah untuk mendapatkan pendanaan yang besar. Muncullah, LGFV (Local Government Funding Vehicles) atau UDICs (Urban Development and Investment Companies), “vehicle” khusus yang dikendalikan atau dikuasai pemerintah daerah. Jumlahnya mencapai ribuan dan secara pembukuan berdiri sendiri tetapi dianggap aman karena milik pemerintah daerah dan menguntungkan lantaran bunganya di atas deposito.

Instrumen LGFV ini selanjutnya dibeli oleh dana perwalian (trust fund) dan “dibungkus” ulang dalam berbagai bentuk supaya tidak muncul dalam laporan bank. Misalnya dalam bentuk pinjaman antarbank, pinjaman ke industri keuangan non-bank, tagihan akseptasi perbankan, reverse repo dan sebagainya.

Jadi di atas kertas, bank sewaktu membeli seperti menempatkan deposito di Trust Fund, bukan memberikan kredit ke properti yang ada batasannya. Cara lain, membungkus ulang surat pinjaman tersebut ke dalam nominal yang lebih kecil dan dijual ke asuransi, reksa dana, retail dan High Net Work dikenal dengan Wealth Management Product (WMP).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1787 seconds (0.1#10.140)