Bela Freeport, Pekerja Tantang Pemerintah Beri 32.000 Pekerjaan

Selasa, 07 Maret 2017 - 16:35 WIB
Bela Freeport, Pekerja Tantang Pemerintah Beri 32.000 Pekerjaan
Bela Freeport, Pekerja Tantang Pemerintah Beri 32.000 Pekerjaan
A A A
JAKARTA - Pekerja PT Freeport Indonesia mempertanyakan kemampuan pemerintah untuk memberikan pekerjaan kepada 32.000 orang karyawan, jika perusahaan raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) benar-benar melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara total. Seperti diketahui pemerintah hingga saat ini masih melarang Freeport untuk ekspor konsentrat sebelum mengubah status kontrak dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

"Pemerintah mampu enggak memberikan pekerjaan untuk 32.000 orang? Dengan gaji dan tunjangan yang sama diberikan Freeport kepada kami," ucap salah satu perwakilan karyawan Freeport, Bertha Juliana Ibo yang hari ini menyambangi kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menuntut kejelasan dari pemerintah terkait nasib mereka, Selasa (7/3/2017).

(Baca Juga: Datang dari Papua, Karyawan Freeport Desak Bertemu Jonan
Saat menemui perwakilan dari Kementerian ESDM, pekerja Freeport mendesak pemerintah untuk menyelesaikan masalah status kontrak dengan perusahaan yang berafiliasi dengan PT Freeport McMoran di AS itu. Mereka menerangkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 telah membuat nasib pekerjaan mereka menjadi tidak jelas.

Bertha mengungkapkan, pemerintah dan Freeport masih melakukan perundingan ‎selama 120 hari kedepan terkait nasib kontrak Freeport. Artinya, selama itu pula nasib mereka terkatung-katung. "120 hari itu memang tidak lama. Tapi kami butuh kepastian," tegasnya.

(Baca Juga: Nasib Tak Jelas, Ratusan Pekerja Freeport Geruduk Kantor Jonan
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan karyawan Freeport Indonesia yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Peduli Freeport (GSPF) mendatangi Kantor ESDM Ignasius Jonan di Jalan Medan Merdeka, Thamrin, Jakarta Pusat. Kedatangan mereka adalah untuk meminta pemerintah segera menyelesaikan kasus KK raksasa tambang asal AS tersebut.

(Baca Juga: Tak Mau Rugi, Pemerintah Ogah Ribut dengan Freeport
‎Juru Bicara GSPF Virgo Solossa mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 telah membuat Freeport tidak bisa lagi melakukan ekspor konsentrat. "Aturan tersebut mengakibatkan Freeport Indonesia tidak terpaksa menghentikan ekspor konsentratnya sejak 19 Januari 2017," katanya saat berorasi.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5309 seconds (0.1#10.140)