Siap Jalankan Stimulus Covid-19, PLN Pastikan Keuangan Tak Terganggu

Rabu, 29 Juli 2020 - 23:01 WIB
loading...
Siap Jalankan Stimulus Covid-19, PLN Pastikan Keuangan Tak Terganggu
PLN menyatakan telah siap menjalankan pemberian stimulus tarif listrik untuk 3 sektor guna membantu pemerintah memulihkan perekonomian. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT PLN (Persero) telah menyiapkan mekanisme pemberian stimulus tarif tenaga listrik (TTL) dari pemerintah berupa pembebasan rekening mininum bagi pelanggan sosial, bisnis dan industri dengan daya dimulai dari 1.300 VA ke atas. Apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum, maka pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh-nya.

Selain itu, stimulus ini juga diberikan bagi pelanggan sosial daya 220 VA hingga 900 VA, pelanggan bisnis dan industri daya 900 VA berupa pengurangan biaya beban. Stimulus pemerintah ini diberikan untuk meringankan beban pelanggan menghadapi pandemi Covid-19.

"Sebagai BUMN, PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan rekening minimum dan biaya beban," tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril melalui keterangan pers, Rabu (29/7/2020).

(Baca Juga: Tarif Tidak Naik, Penjualan Listrik PLN Capai Rp135,41 Triliun Saat Pandemi)

Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala) ini diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan
c. Pelanggan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA keatas);
2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:
a. Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA)
b. Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA); dan
c. Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA)

(Baca Juga: Asyik, 3 Sektor Ini Dapat Subsidi Listrik Rp3 Triliun dari Pemerintah)

Melalui stimulus TTL ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil. Sementara selisih dari rekening minimum atau jam nyala minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta biaya beban menjadi stimulus yang dibayar pemerintah. Stimulus ini berlaku sejak rekening Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember Tahun 2020.

PLN memastikan stimulus ini tidak akan mengganggu keuangan PLN. Pasalnya setiap stimulus yang diberikan akan diganti pemerintah melalui mekanisme kompensasi seperti halnya stimulus yang telah diberikan kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta industri dan bisnis kecil berdaya 450 VA.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1028 seconds (0.1#10.140)