Isu Pengusaha-Buruh Jadi PR Besar di Industri Sawit
Kamis, 31 Agustus 2023 - 20:40 WIB
loading...
A
A
A
Gapki tak menutup diri untuk mendapat masukan dari berbagai pihak. Sehingga, dapat ditemukan solusi bersama untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi pengusaha dan buruh di perkebunan kelapa sawit.
"Sawit tersebar di 160 kabupaten ini masih minim pengawasan. Jadi kadang-kadang ada kelupaan hak dan kewajiban. Gapki organisasi pengusaha yang sifatnya sukarela. Kita menjadi organisasi yang terbuka. Kita coba sama-sama kerjakan yang bisa dilakukan sesuai tugas masing-masing," jelas dia.
Koordinator Koalisi Buruh Sawit (KBS) Hotler Parsaoran menyoroti belum adanya data buruh yang baku untuk dijadikan rujukan. Pasalnya, versi Gapki terdapat 16 juta buruh, Kadin sebanyak 21 juta, KBS sebanyak 20 juta buruh dan pemerintah 16,2 juta buruh.
"Kita belum bisa menemukan data yang bisa menjadi acuan, sebenarnya jumlah buruh berapa orang? Karena itu, ke depannya harus ada acuan data," jelas dia.
Lebih lanjut, Hotler mengatakan masih adanya praktik kontrak yang belum jelas antara pengusaha dengan buruh. Sehingga, pekerjaan yang dilakukan buruh tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Tidak ada kontrak kerja ini mengakibatkan apa yang terjadi antara pekerja dan buruh tidak bisa bertanggung," papar Hotler.
"Sawit tersebar di 160 kabupaten ini masih minim pengawasan. Jadi kadang-kadang ada kelupaan hak dan kewajiban. Gapki organisasi pengusaha yang sifatnya sukarela. Kita menjadi organisasi yang terbuka. Kita coba sama-sama kerjakan yang bisa dilakukan sesuai tugas masing-masing," jelas dia.
Koordinator Koalisi Buruh Sawit (KBS) Hotler Parsaoran menyoroti belum adanya data buruh yang baku untuk dijadikan rujukan. Pasalnya, versi Gapki terdapat 16 juta buruh, Kadin sebanyak 21 juta, KBS sebanyak 20 juta buruh dan pemerintah 16,2 juta buruh.
"Kita belum bisa menemukan data yang bisa menjadi acuan, sebenarnya jumlah buruh berapa orang? Karena itu, ke depannya harus ada acuan data," jelas dia.
Lebih lanjut, Hotler mengatakan masih adanya praktik kontrak yang belum jelas antara pengusaha dengan buruh. Sehingga, pekerjaan yang dilakukan buruh tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Tidak ada kontrak kerja ini mengakibatkan apa yang terjadi antara pekerja dan buruh tidak bisa bertanggung," papar Hotler.
Lihat Juga :