PLN Lobi Pemerintah untuk Kelola Wilayah Kerja Panas Bumi

Kamis, 30 Maret 2017 - 04:14 WIB
PLN Lobi Pemerintah untuk Kelola Wilayah Kerja Panas Bumi
PLN Lobi Pemerintah untuk Kelola Wilayah Kerja Panas Bumi
A A A
JAKARTA - PT PLN (Persero) meminta pemerintah mengizinkan untuk dapat mengembangkan dan mengelola wilayah kerja panas bumi. Pasalnya, perseroan merupakan pengguna akhir (end user) dari energi panas bumi tersebut.‎

Direktur Perencanaan PLN Nicke Widyawati mengatakan, potensi panas bumi di Tanah Air sejatinya sangat besar. Sayangnya, hingga saat ini sumber energi tersebut belum tergarap maksimal.

"Kita mengusulkan kepada pemerintah untuk meminta penugasan langsung ke PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi). Karena kita merasa pengembangan PLTP (termasuk wilayah kerja panas bumi) ini agak slow," katanya di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Rabu (29/3).

Menurutnya, perseroan telah siap menanggung risiko yang ditimbulkan dalam pengelolaan wilayah kerja tersebut. Pihaknya pun juga mengundang perusahaan yang berkompeten dalam kegiatan eksplorasi panas bumi untuk bekerja sama dengan perseroan.‎

"Kita minta ditugaskan. Komitmen kita semua untuk mengembangkan PLTP. Ada yang berani mengambil resiko. Dan PLN akan berani ambil risiko ini. Untuk itu kita siapkan mitigasinya. Kita akan tunjuk partner yang kompeten," imbuh dia.

Sejauh ini, dia mengaku telah menyatakan minat untuk mengelola 14 wilayah kerja panas bumi dengan potensi sekitar 1.100 megawat (MW). ‎"Kita kemarin meminta ada 14 lokasi. Total 1.100 MW yang kita minta. Kita enggak bisa keluarkan karena formal approval belum keluarkan," akunya.

Selain itu, BUMN kelistrikan ini juga membuka tawaran kerja sama dengan mitra untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP). "Kita lagi cari partner kompeten untuk pengembangan di tahap hulu. Ketika di tahap hilir kita juga cari partner akan kita lelangkan, nanti risikonya akan berkurang," tandas Nicke.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7766 seconds (0.1#10.140)