Sri Mulyani Utak-atik Anggaran Kemenkeu, DJP-DJKN Dapat Paling Besar
loading...
A
A
A
JAKARTA - AnggaranKementerian Keuangan ( Kemenkeu ) untuk tahun 2024 disetujuisebesar Rp48,35 triliun, dimanaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mendapatkan jatah paling besar.Menteri Keuangan atau Menkeu, Sri Mulyani mengungkapkan, terutama untuk membangun rumah dinas.
Sri Mulyani mengungkapkan, angka ini sesuai dengan yang pernah disampaikannya pada Juni 2023 lalu.Namun ia menyebutkan, adanya pergeseran antar program dalam pagu anggaran Kementerian yang dipimpinnya tersebut. Salah satunya, adanya kenaikan anggaran pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Bendahara Negara tersebut menjelaskan, mulanya dalam pagu indikatif anggaran untuk DJP hanya Rp6,19 triliun kemudian saat ini dinaikkan menjadi Rp56,91 miliar menjadi Rp6,25 triliun.
"Ini terutama untuk membangun beberapa rumah dinas daerah yang kondisinya sudah dalam kondisi sangat memprihatinkan," ujarnya saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/9/2023).
Menkeu menambahkan, tidak hanya Ditjen Pajak yang mendapatkan tambahan dana, DJKN juga mendapatkan tambahan dana untuk membangun rumah dinas."DJKN ada tambahan dari Rp709,94 miliar ditambah Rp16,02 miliar. Anggaran ini ditambahkan untuk perbaikan rumah dinas dan infrastruktur TIK untuk aset negara," sambungnya.
Selanjutnya, anggaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) juga ditambah Rp13,40 miliar dari usulan awal sehingga menjadi Rp70,31 miliar. Menkeu bilang, tambahan anggaran itu digunakan untuk sosialisasi UU HKPD dan peningkatan infrastruktur TIK untuk memperbaiki hubungan pusat dan daerah.
Sebaliknya, anggaran Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu diturunkan dari usulan awal Rp30,13 triliun menjadi Rp30,05 triliun. Lalu Lembaga National Single Window (LNSW) juga turun dari Rp92,26 miliar menjadi Rp90,12 miliar. Ditambahkan Menkeu, untuk yang lainnya tidak ada pergeseran pagu indikatif dari usulan awal.
Di mana Inspektorat Jenderal (Itjen) tetap Rp60,18 miliar, Ditjen Anggaran (DJA) tetap Rp63,82 miliar, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tetap Rp2,84 triliun, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) tetap Rp108,81 miliar, Ditjen Perbendaharaan (DJPb) tetap Rp7,33 triliun, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) tetap Rp680,38 miliar, dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tetap Rp73,92 miliar.
Sri Mulyani mengungkapkan, angka ini sesuai dengan yang pernah disampaikannya pada Juni 2023 lalu.Namun ia menyebutkan, adanya pergeseran antar program dalam pagu anggaran Kementerian yang dipimpinnya tersebut. Salah satunya, adanya kenaikan anggaran pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Bendahara Negara tersebut menjelaskan, mulanya dalam pagu indikatif anggaran untuk DJP hanya Rp6,19 triliun kemudian saat ini dinaikkan menjadi Rp56,91 miliar menjadi Rp6,25 triliun.
"Ini terutama untuk membangun beberapa rumah dinas daerah yang kondisinya sudah dalam kondisi sangat memprihatinkan," ujarnya saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/9/2023).
Menkeu menambahkan, tidak hanya Ditjen Pajak yang mendapatkan tambahan dana, DJKN juga mendapatkan tambahan dana untuk membangun rumah dinas."DJKN ada tambahan dari Rp709,94 miliar ditambah Rp16,02 miliar. Anggaran ini ditambahkan untuk perbaikan rumah dinas dan infrastruktur TIK untuk aset negara," sambungnya.
Selanjutnya, anggaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) juga ditambah Rp13,40 miliar dari usulan awal sehingga menjadi Rp70,31 miliar. Menkeu bilang, tambahan anggaran itu digunakan untuk sosialisasi UU HKPD dan peningkatan infrastruktur TIK untuk memperbaiki hubungan pusat dan daerah.
Sebaliknya, anggaran Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu diturunkan dari usulan awal Rp30,13 triliun menjadi Rp30,05 triliun. Lalu Lembaga National Single Window (LNSW) juga turun dari Rp92,26 miliar menjadi Rp90,12 miliar. Ditambahkan Menkeu, untuk yang lainnya tidak ada pergeseran pagu indikatif dari usulan awal.
Di mana Inspektorat Jenderal (Itjen) tetap Rp60,18 miliar, Ditjen Anggaran (DJA) tetap Rp63,82 miliar, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tetap Rp2,84 triliun, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) tetap Rp108,81 miliar, Ditjen Perbendaharaan (DJPb) tetap Rp7,33 triliun, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) tetap Rp680,38 miliar, dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tetap Rp73,92 miliar.
(akr)