Pembiayaan Berbasis Syariah Jadi Alternatif Keterbatasan Anggaran

Selasa, 04 April 2017 - 15:12 WIB
Pembiayaan Berbasis Syariah Jadi Alternatif Keterbatasan Anggaran
Pembiayaan Berbasis Syariah Jadi Alternatif Keterbatasan Anggaran
A A A
JAKARTA - Pengelolaan pembiayaan publik semakin kompleks selaras dengan tuntutan kebutuhan pembangunan di daerah. Selain itu, alternatif pembiayaan bagi daerah, seperti Sukuk (Obligasi Daerah) untuk daerah perlu segera direalisasikan.

Direktur Pembiayaan Syariah, Kementerian Keuangan RI Suminto mengatakan, sukuk daerah atau obligasi daerah perlu dipertimbangkan untuk mengatasi keterbatasan anggaran dalam mendorong akselerasi pembangunan daerah. Namun demikian, menurutnya sukuk daerah bukanlah untuk mendorong daerah-daerah untuk berutang, tapi supaya proses pembangunan daerah dan nasional bisa sejalan sesuai dengan rencana pembangunan nasional yang sudah ditentukan, baik dalam RPJMD mapun dalam RPJM.

"Karena memang pada dasarnya sukuk merupakan instrumen yang menggunakan pendekatan investasi daripada pendekatan utang. Namun diakui masih dibutuhkan sosialisasi yang lebih mendalam kepada para pemangku kebijakan di daerah dalam aplikasinya," kata Suminto di Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Dia pun menggarisbawahi perlunya pemikiran baru terkait pengelolaan keuangan negara dan daerah. Apalagi saat ini waktu yang tepat untuk meninjau ulang atau merevisi dasar kebijakan pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Menurut dia, terobosan menggunakan sukuk daerah dapat menjadi alternatif yang sangat potensial, meski membutuhkan kesiapan daerah berupa regulasi dan budaya pengelolaan anggaran yang lebih baik.

"Sukuk daerah sendiri dengan sifatnya transaksinya yang berbasis underlying asset/project diyakini akan memberikan kemanfaatan seperti tepat guna anggaran, transparansi, akuntabilitas dan pengawasan pengelolaan anggaran yang lebih baik bagi pemerintah daerah,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Program Pascasarjana Universitas Paramadina Handi Risza Idris mengungkapkan, salah satu rujukan yang bisa diambil dalam melakukan proses adaptasi dan perbaikan kebijakan ini adalah merujuk kepada konsep yang ada dalam diskursus ekonomi Islam.

Lebih lanjut dia menerangkan, pengelola keuangan daerah perlu mengambil inspirasi dan belajar dari penerapan model kebijakan fiskal Islam dalam konteks kontemporer. Menurutnya, corak instrumen-instrumen keuangan publik dalam ekonomi Islam yang menempatkan kelompok masyarakat kecil sebagai objek pertama dan utama pembangunan ekonomi, menjadi salah satu pelajaran yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan anggaran pemerintah.

"Sebagai latar belakang, selama ini penerbitan Sukuk Negara Ritel secara reguler sejak tahun 2009 telah menjadi salah satu instrumen financial inclusion yang luar biasa," paparnya.

Selain itu, sukuk ritel turut berperan efektif dalam upaya transformasi masyarakat Indonesia dari saving-oriented society menjadi investment- oriented society. Sampai dengan tahun 2016, telah diterbitkan delapan seri Sukuk Negara Ritel dengan nilai penerbitan yang semakin meningkat. Minat masyarakat terhadap Sukuk Negara Ritel juga semakin baik.

Hal ini terlihat dari jumlah nominal penerbitan yang mengalami peningkatan setiap tahunnya dari sebesar Rp5,5 triliun pada tahun 2009, menjadi Rp31,5 triliun pada penerbitan tahun 2016. Adapaun berdasarkan data Kemenkeu tahun 2017, total akumulasi penerbitan Sukuk Negara Ritel sampai dengan saat ini adalah sebesar Rp122,3 triliun.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3723 seconds (0.1#10.140)