Mengenal Local Currency Transaction, Kebijakan yang Digaungkan pada KTT ke-43 ASEAN 2023
loading...
A
A
A
JAKARTA - Istilah Local Currency Transaction (LCT) tentu masih asing bagi masyarakat. Kebijakan tersebut kembali digaungkan pada rangkaian acara KTT ke-43 ASEAN 2023 di Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut hadir dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dan Koordinasi dalam rangka Peningkatan Mata Uang Lokal dalam Transaksi Indonesia dengan Negara Mitra. Dalam kesempatan tersebut, Airlangga menyebut penggunaan mata uang lokal dalam transaksi dengan negara mitra menjadi sangat relevan untuk didorong saat ini.
Mengutip laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (8/9/2023), Nota Kesepahaman yang ditandatangani menandai penguatan kerja sama dan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L) di dalam negeri guna meningkatkan penggunaan atau pemanfaatan skema Local Currency Transaction (LCT).
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Local Currency Transaction (LCT)? Lebih jauh, simak ulasannya berikut ini.
Local Currency Transaction atau LCT merupakan penyelesaian transaksi yang dilakukan secara bilateral oleh para pelaku usaha menggunakan mata uang lokalnya. Skema LCT ini sebelumnya dikenal sebagai Local Currency Settlement (LCS).
Seiring kebutuhan dan keberlangsungan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi Indonesia dengan negara mitra, dilakukan juga pengembangan framework LCS menjadi LCT.
Untuk diketahui, Indonesia sendiri telah mengimplementasikan penggunaan LCT yang dulunya dikenal sebagai LTS sejak 2018. Saat itu, mitranya adalah dengan Malaysia dan Thailand. Pada tahun 2020 dan 2021, Jepang dan China menyusul implementasinya.
Tujuan Local Currency Transaction (LCT) adalah mengurangi ketergantungan transaksi internasional menggunakan dolar Amerika Serikat (USD). Secara bertahap, Indonesia terus mendorong langkah ini dengan kolaborasi bersama mitra-mitranya.
Lebih jauh, LCT akan memudahkan masyarakat Indonesia untuk berbelanja di negara tujuan menggunakan mata uang lokal, yakni rupiah. Implementasi LCT diharapkan dapat berkontribusi positif pada kegiatan ekspor-impor, investasi, hingga transaksi pembayaran lintas batas seperti melalui QR cross border.
Sebagai komitmen terhadap langkah ini, dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Nasional yang melibatkan Bank Indonesia serta sejumlah kementerian terkait.
Pembentukan Satgas Nasional itu ditujukan guna mendorong implementasi framework LCT sebagai bentuk dukungan terhadap upaya meningkatkan stabilitas nilai tukar Rupiah dan memperkuat resiliensi pasar keuangan domestik.
Salah satu perwujudan LCT adalah mengimplementasikan QRIS antarnegara. Istilah ini merujuk pada sistem pembayaran lintas negara (cross-border payment) berbasis kode QR yang nantinya bisa digunakan untuk transaksi lintas negara.
Demikian sedikit ulasan mengenai Local Currency Transaction serta tujuannya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut hadir dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dan Koordinasi dalam rangka Peningkatan Mata Uang Lokal dalam Transaksi Indonesia dengan Negara Mitra. Dalam kesempatan tersebut, Airlangga menyebut penggunaan mata uang lokal dalam transaksi dengan negara mitra menjadi sangat relevan untuk didorong saat ini.
Mengutip laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (8/9/2023), Nota Kesepahaman yang ditandatangani menandai penguatan kerja sama dan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L) di dalam negeri guna meningkatkan penggunaan atau pemanfaatan skema Local Currency Transaction (LCT).
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Local Currency Transaction (LCT)? Lebih jauh, simak ulasannya berikut ini.
Apa Itu Local Currency Transaction?
Local Currency Transaction atau LCT merupakan penyelesaian transaksi yang dilakukan secara bilateral oleh para pelaku usaha menggunakan mata uang lokalnya. Skema LCT ini sebelumnya dikenal sebagai Local Currency Settlement (LCS).
Seiring kebutuhan dan keberlangsungan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi Indonesia dengan negara mitra, dilakukan juga pengembangan framework LCS menjadi LCT.
Untuk diketahui, Indonesia sendiri telah mengimplementasikan penggunaan LCT yang dulunya dikenal sebagai LTS sejak 2018. Saat itu, mitranya adalah dengan Malaysia dan Thailand. Pada tahun 2020 dan 2021, Jepang dan China menyusul implementasinya.
Tujuan Local Currency Transaction
Tujuan Local Currency Transaction (LCT) adalah mengurangi ketergantungan transaksi internasional menggunakan dolar Amerika Serikat (USD). Secara bertahap, Indonesia terus mendorong langkah ini dengan kolaborasi bersama mitra-mitranya.
Lebih jauh, LCT akan memudahkan masyarakat Indonesia untuk berbelanja di negara tujuan menggunakan mata uang lokal, yakni rupiah. Implementasi LCT diharapkan dapat berkontribusi positif pada kegiatan ekspor-impor, investasi, hingga transaksi pembayaran lintas batas seperti melalui QR cross border.
Sebagai komitmen terhadap langkah ini, dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Nasional yang melibatkan Bank Indonesia serta sejumlah kementerian terkait.
Pembentukan Satgas Nasional itu ditujukan guna mendorong implementasi framework LCT sebagai bentuk dukungan terhadap upaya meningkatkan stabilitas nilai tukar Rupiah dan memperkuat resiliensi pasar keuangan domestik.
Salah satu perwujudan LCT adalah mengimplementasikan QRIS antarnegara. Istilah ini merujuk pada sistem pembayaran lintas negara (cross-border payment) berbasis kode QR yang nantinya bisa digunakan untuk transaksi lintas negara.
Demikian sedikit ulasan mengenai Local Currency Transaction serta tujuannya.
(okt)