Pemberlakuan EUDR, Indonesia Berpotensi Kehilangan Rp107 Triliun
Senin, 11 September 2023 - 12:17 WIB
loading...
Pakar Hukum Bisis dan Perdagangan Internasional, Prof. Dr. Ariawan Gunadi. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan Uni Eropa yang telah mengesahkan Undang-Undang Deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation Regulation/ EUDR ) yang berpotensi besar menimbulkan efek negatif terhadap necara perdagangan Indonesia.
Pakar Hukum Bisis dan Perdagangan Internasional, Prof. Dr. Ariawan Gunadi mengatakan sebagai negara pengekspor kelapa sawit terbesar di dunia, implementasi EUDR dapat menghambat perdagangan ekspor produk kelapa sawit dan turunannya bahkan berpotensi memicu kerugian sebesar USD7 miliar atau Rp107 triliun terhadap neraca perdagangan internasional Indonesia.
"Ini membebani produsen kelapa sawit, dan merugikan petani kecil dari rantai pasokan," ujar Ariawan Gunadi, Senin (11/9/2023).
Baca Juga: Zelensky Keluarkan Ultimatum Biji-bijian pada Uni Eropa
Selain itu, adanya persyaratan uji tuntas (due diligence) deforestasi dalam semua supply chain perdagangan internasional Uni Eropa secara inheren menciptakan sistem penolokukuran (benchmarking) yang bersifat diskriminatif bagi negara-negara eksportir kelapa sawit karena mempersulit akses market penetration ke pasar Uni Eropa, membebani produsen kelapa sawit, dan merugikan petani kecil dari rantai pasokan.
Menurut dia regulasi EUDR ini juga tidak sejalan dengan prinsip dan kaidah aturan di World Trade Organization (WTO) karena merupakan bentuk hambatan non tarif (non tariff barrier) dan menggunakan standarisasi yang berbeda dari ketentuan standarisasi yang telah berlaku serta bertentangan dengan semangat kerja sama negara-negara dunia untuk mengatasi isu perubahan iklim baik dalam kerangka pembangunan berkelanjutan (SDGs), Paris Agreement, maupun Conference of The Parties (COP).
"Seharusnya Uni Eropa menghargai upaya-upaya yang telah dilakukan negara-negara produsen eksportir komoditas dalam meningkatkan taraf kehidupan masyarakatnya dengan melibatkan negara-negara produsen eksportir komoditas seperti Indonesia," kata alumni S3 Universitas Indonesia ini.
Pakar Hukum Bisis dan Perdagangan Internasional, Prof. Dr. Ariawan Gunadi mengatakan sebagai negara pengekspor kelapa sawit terbesar di dunia, implementasi EUDR dapat menghambat perdagangan ekspor produk kelapa sawit dan turunannya bahkan berpotensi memicu kerugian sebesar USD7 miliar atau Rp107 triliun terhadap neraca perdagangan internasional Indonesia.
"Ini membebani produsen kelapa sawit, dan merugikan petani kecil dari rantai pasokan," ujar Ariawan Gunadi, Senin (11/9/2023).
Baca Juga: Zelensky Keluarkan Ultimatum Biji-bijian pada Uni Eropa
Selain itu, adanya persyaratan uji tuntas (due diligence) deforestasi dalam semua supply chain perdagangan internasional Uni Eropa secara inheren menciptakan sistem penolokukuran (benchmarking) yang bersifat diskriminatif bagi negara-negara eksportir kelapa sawit karena mempersulit akses market penetration ke pasar Uni Eropa, membebani produsen kelapa sawit, dan merugikan petani kecil dari rantai pasokan.
Menurut dia regulasi EUDR ini juga tidak sejalan dengan prinsip dan kaidah aturan di World Trade Organization (WTO) karena merupakan bentuk hambatan non tarif (non tariff barrier) dan menggunakan standarisasi yang berbeda dari ketentuan standarisasi yang telah berlaku serta bertentangan dengan semangat kerja sama negara-negara dunia untuk mengatasi isu perubahan iklim baik dalam kerangka pembangunan berkelanjutan (SDGs), Paris Agreement, maupun Conference of The Parties (COP).
"Seharusnya Uni Eropa menghargai upaya-upaya yang telah dilakukan negara-negara produsen eksportir komoditas dalam meningkatkan taraf kehidupan masyarakatnya dengan melibatkan negara-negara produsen eksportir komoditas seperti Indonesia," kata alumni S3 Universitas Indonesia ini.
Lihat Juga :