Inilah Kronologi Pemerintah Mencabut Subsidi Listrik
A
A
A
SECARA resmi pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mencabut subsidi listrik untuk pelanggan 900 VA secara bertahap. Pemerintah berdalih kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang No.30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Dalam undang-undang itu disebutkan dana subsidi yang disediakan pemerintah hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tidak mampu. Keputusan itu juga merupakan kesepakatan antara pemerintah dan Komisi VII DPR.
Berikut ini kronologi pencabutan listrik oleh pemerintah :
Dalam undang-undang itu disebutkan dana subsidi yang disediakan pemerintah hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tidak mampu. Keputusan itu juga merupakan kesepakatan antara pemerintah dan Komisi VII DPR.
Berikut ini kronologi pencabutan listrik oleh pemerintah :
(bbk)