Tarif Listrik Belum Pernah Naik Sejak 2017, Subsidi yang Diguyur Capai Rp337,47 T
Senin, 13 Juni 2022 - 10:18 WIB
loading...
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengungkapkan, sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Tarif listrik untuk golongan non subsidi resmi naik 1 Juli 2022 mendatang. Golongan yang tarifnya mengalami penyesuaian hanya pelanggan listrik dengan daya 3.500 VA ke atas.
Baca Juga: Resmi, Tarif Listrik Non Subsidi Naik Mulai 1 Juli 2022
Direktur Utama PLN , Darmawan Prasodjo mengungkapkan, sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Hal ini membuat pemerintah mengucurkan Rp337,47 triliun untuk subsidi dan kompensasi listrik selama 5 tahun.
"Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021," jelas Darmawan, Senin (13/6/2022).
Lanjutnya, pada tahun ini Indonesia menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD1 USD, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar.
"Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp65,9 triliun," ungkap dia.
Baca Juga: Lindungi Rakyat Kecil, Kenaikan Tarif Listrik hanya Berlaku 3.500 VA ke Atas
Baca Juga: Resmi, Tarif Listrik Non Subsidi Naik Mulai 1 Juli 2022
Direktur Utama PLN , Darmawan Prasodjo mengungkapkan, sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Hal ini membuat pemerintah mengucurkan Rp337,47 triliun untuk subsidi dan kompensasi listrik selama 5 tahun.
"Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021," jelas Darmawan, Senin (13/6/2022).
Lanjutnya, pada tahun ini Indonesia menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar USD1 USD, berakibat kenaikan BPP sebesar Rp 500 miliar.
"Sehingga pada tahun 2022 saja, diproyeksikan Pemerintah perlu menyiapkan kompensasi sebesar Rp65,9 triliun," ungkap dia.
Baca Juga: Lindungi Rakyat Kecil, Kenaikan Tarif Listrik hanya Berlaku 3.500 VA ke Atas
Lihat Juga :