GAPPRI Tolak RPP Pengamanan Zat Adiktif Tembakau
Rabu, 20 September 2023 - 15:26 WIB
loading...
A
A
A
Henry Najoan bilang Mahkamah Konstitusi (MK) tercatat enam kali memutuskan produk tembakau adalah produk legal yang dibuktikan dengan dikenakan cukai. Enam putusan yang menyebutkan bahwa tembakau adalah produk legal antara lain: Putusan MK No. 54/PUU-VI/2008, Putusan MK No. 6/PUU-VII/2009, Putusan MK No. 19/PUU-VIII/2010, Putusan MK No. 34/PUU-VIII/2010, Putusan MK No. 57/PUU-IX/201, Putusan MK No. 71/PUU-XI/2013, dan Putusan MK No. 81/PUU-XV/2017.
"Karena produk legal, seharusnya pengaturannya pun disesuaikan dengan produk legal lainnya," ujar Henry Najoan.
Henry mengkhawatirkan apabila kebijakan yang terlalu ketat terhadap kelangsungan IHT akan dapat mematikan ekosistem pertembakauan. “Ada 6 juta orang yang bergantung pada IHT baik on farm maupun off farm mau dikemanakan mereka semua?” katanya.
Baca Juga: Kualitas Hasil Panen Tembakau Tahun Ini Meningkat, APTI Jember: Persediaan Jadi 2 Kali Lipat
Lebih lanjut, ekosistem pertembakauan ini telah terbentuk lama, dari hulu hingga hilir serta memiliki multiplier effect yang panjang.
"Karena produk legal, seharusnya pengaturannya pun disesuaikan dengan produk legal lainnya," ujar Henry Najoan.
Henry mengkhawatirkan apabila kebijakan yang terlalu ketat terhadap kelangsungan IHT akan dapat mematikan ekosistem pertembakauan. “Ada 6 juta orang yang bergantung pada IHT baik on farm maupun off farm mau dikemanakan mereka semua?” katanya.
Baca Juga: Kualitas Hasil Panen Tembakau Tahun Ini Meningkat, APTI Jember: Persediaan Jadi 2 Kali Lipat
Lebih lanjut, ekosistem pertembakauan ini telah terbentuk lama, dari hulu hingga hilir serta memiliki multiplier effect yang panjang.
Lihat Juga :